![]() |
Ketua MA M. Hatta Ali melantik Ketua Muda Pidana MA Suhadi dan Ketua Muda Militer MA Burhan Dahlan |
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. hari ini resmi melantik dan mengambil sumpah Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung yang baru pada Selasa, 9 Oktober 2018 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA lantai 14.
Ketua MA melantik dan mengambil sumpah Dr. H. Suhadi SH., MH sebagai Ketua Muda Pidana menggantikan Artidjo Alkostar yang pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Sedangkan Dr. Burhan Dahlan, SH., MH dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua Muda Militer menggantikan Timor P. Manurung yang pensiun pada September 2017 lalu.
"Saya melantik, saudara Dr. H. Suhadi SH. MH, sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia dan saudara Dr. Burhan Dahlan, SH, sebagai Ketua Muda Militer Mahkamah Agung RI," kata Hatta Ali dalam sidang paripurna tersebut.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188/P Tahun 2018 tertanggal 28 September 2018.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Muda Pidana, Dr. H. Suhadi SH. MH menyatakan keberadaan sistem kamar ini ini bertujuan supaya ada kesatuan pelaksanaan hukum demi menghindari disparitas antara satu dengan yang lain dan mempercepat proses pemeriksaan perkara dan meningkatkan kualitas putusan hakim.
Terkait visi misinya sebagai Ketua Muda Pidana yang baru, Suhadi mengatakan semuanya diupayakan supaya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan SOP-SOP serta regulasi yang sudah dibuat pimpinan.
![]() |
Ketua Muda Pidana MA Suhadi saat diwawancari awak media termasuk oleh Wapemred Info Breaking News Soegiharto Santoso |
"Setiap tahun MA mengadakan rapat pleno, disitu semua permasalahan yang kemungkinan berbeda pendapat akan disatukan pendapatnya," kata Suhadi.
Saat ditanya awak media apakah Suhadi akan mengikuti jejak seniornya Artidjo Alkostar yang dikenal garang dalam memberantas korupsi, dirinya mengatakan akan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita di dalam melaksanakan tugas itu tidak sendiri tetapi dalam majelis, jadi Pak Artidjo pergi, masih ada anggota majelis yang lain. Tentu semangat itu akan tertinggal di Mahkamah Agung. Korupsi ini menyangkut anggaran belanja negara, pajak, dan uang rakyat oleh sebab itu harus mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan proses pemeriksaan perkaranya," terang Suhadi.
Saat ditanya oleh Info Breaking News tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 terkait Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, Suhadi mengatakan hal ini berusaha untuk diterapkan.
"Jadi 3 bulan putus dan 250 hari sudah kembali ke pengadilan pengaju. Ya tentu ini harapan, karena perkara setiap tahun makin meningkat sedangkan jumlah hakim agung penambahannya tidak terlalu signifikan," tutupnya.
![]() |
Foto bersama Ketua Muda Pidana MA Suhadi dan Ketua Muda Militer MA Burhan Dahlan |
Terpilihnya Suhadi sebagai Ketua Muda Pidana yang telah dilantik dan disumpah pada hari ini tentunya membawa harapan agar kedepannya penanganan perkara-perkara kasasi di MA dapat diselesaikan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tersebut.
Meskipun benar adanya bahwa perkara setiap tahun makin meningkat, tidak sebanding dengan penambahan jumlah hakim agung, namun masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan kepastian hukum, terutama untuk kasus-kasus yang telah secara jelas terindikasi adanya upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, seperti yang dialami oleh salah satu tim Info Breaking News yang sebelumnya dalam persidangan di PN Bantul telah terungkap ada yang menyediakan dana agar terdakwa masuk penjara meskipun tidak melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut telah tersedia fakta tentang oknum JPU di Kejagung dan oknum JPU di PN Bantul yang telah dimutasi serta saat ini ada oknum penyidik Bareskrim Polri yang sedang dilaporkan ke Propam Mabes Polri berkaitan dengan dugaan membuat surat palsu atas proses kriminalisasi di PN Bantul yang saat ini perkaranya masih belum ada putusan di MA, meskipun batas waktunya telah jauh melampaui 250 hari. ***MIL