Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara/daerah dengan mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD. Selanjutnya, pemerintah juga...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di http://bit.ly/2H57ron. Terima kasih.
Related Posts :
Perslotim Hajar Perslobar 7-1, Loteng HabisLombok Tengah, sasambonews,com - Liga Tiga memasuki babak penyisihan, Sejumlah tim memastikan diri menjadi juara full dan runer up setelah m… Read More...
Sebelum Dibangun, Bupati Akan Panggil Pemilik LahanLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Bupati Lombok Tengah, HM.Suhaili FT meminta jajarannya segera menyelesaikan polemik lahan pembangunan Polit… Read More...
Lagi, Masyarakat Serahkan Senjata ke Kodim Ternate BERITA MALUKU. Personel Kodim 1501/Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan tujuh pucuk senjata api organik dan rakitan hasil penyerah… Read More...
Beyonce akan Beli Klub NBA ?Beyonce dikabarkan tertarik membeli saham klub NBA , Houston Rockets Majalah SBOBET ~ Penyanyi seksi Beyonce dikabarkan berniat men… Read More...
Sempat Absen di Tahun 2016 , Kini Pemkab Probolinggo Raih Lagi Adipura Penulis: Yono Selasa 02 Agustus 2017 Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Repub… Read More...