Bandung, Info Breaking News - Saat ini, banyak sekali aplikasi pinjaman uang online atau sering disebut Fintech (financial technology) Namun banyak diantaranya yang ilegal sehingga banyak memakan korban penipuan.
Aplikasi pinjaman uang online masih ini bisa ditemukan di Playstore dengan smartphone berbasis Android atau AppStore untuk yang menggunakan IoS.
Ketika pengguna mengetikkan kata kunci "pinjaman uang", di Playstore maka akan muncul ratusan aplikasi sejenis ini, tercatat terdapat 253 aplikasi fintech.
Padahal, per Juni 2018, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan data perusahaan fintech legal, yang telah mempunyai izin OJK.
Saat pengguna menginstal aplikasi pinjaman online tersebut, maka diwajibkan memberikan izin untuk mengakses kontak telpon, SMS, galeri hingga perangkat smartphone.
Setiap pengguna juga diharuskan untuk menyetujui sejumlah ketentuan. Salah satunya mengakses data pribadi yang sifatnya elektronik pada ponsel pengguna.
Bukan itu saja, sebab ada peraturan yang mewajibkan untuk membebaskan perusahaan fintech dari segala kerugian, gugatan, tuntutan yang timbul karena pengguna salah paham atas layanan pinjaman uang.
Nah, banyak pengguna yang menginstal aplikasi pinjaman uang online terjebak pada point peraturan ini tanpa mereka menyadarinya.
Banyak aplikasi pinjaman uang online hanya memanfaatkan data korban tanpa memberikan persetujuan pinjaman. Seperti alamat rumah yang tercantum pada NIK KTP, KK, nomor ponsel pribadi, hingga nomor ponsel kerabat terdekat.
Hal inilah yang akan memicu tindak penipuan kelak kemudian hari dengan memanfaatkan data – data tersebut.
Beberapa aplikasi tersebut dalam ketentuan dan perjanjian yang tercantum dalam aplikasi juga banyak menyembunyikan konsekuensi, bukan layaknya pinjaman uang secara konvensional.
Sistem penagihannya juga mengabaikan privasi peminjam uang, sebab penagihan uang dikabarkan pada semua kerabat korban melalui SMS maupun via telpon.
Padahal, seharusnya kerabat korban tidak ada sangkut pautnya dengan masalah utang piutang. Dan dari awal, korban pun juga tidak menjaminkan kerabat mereka sebagai pihak yang bisa ditagih hutangnya.
Fidel Dapat Giawa, selaku kuasa hukum sejumlah warga Kota Bandung yang merasa dirugikan karena sistem penagihan peminjaman uang di fintech menegaskan,..
Fidel saat ini mengorganisasikan sejumlah peminjam uang pada perusahan fintech ilegal dan banyak menuai masalah.
"Mereka yang merasa jadi korban, tidak menerima izin mengakses kontak telpon di ponsel peminjam yang diberikan pada perusahaan fintech, digunakan untuk menagih utang."kata Fidal kepada Info Breaking News, Rabu (22/8) di Bandung.
Diharapkan, pemerintah dapat menghapus atau memblokir semua aplikasi fintech ilegal itu dari Play store, App store atau lainnya.
"Pemerintah harus meminta Google selaku penyedia Playstore dan Ios sebagai penyedia Appstore untuk menghapus aplikasi pinjaman online yang sifatnya ilegal," ujar Fidel. *** Putri Emilia.