Jakarta, Info Breaking News - KPK menyadari kebocoran uang negara yang cukup besar ditubuh BUMN, sehingga pihak Bumigas Energi tidak bisa menyebut pencegahan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi sebagai tipu muslihat.
Begitu kata Gurubesar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej saat dihadirkan PT Geo Dipa Energi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/8) kemaren.
Penegasan Eddy itu disampaikan untuk membantah tudingan pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa pada sidang sebelumnya. Bumigas menyebut bahwa surat yang dikeluarkan KPK yang memenangkan Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah tipu muslihat.
Eddy menjelaskan bahwa secara hukum surat KPK itu sah dan benar sesuai asas het vermoeden van rechmatigheid. Kecuali ada pembuktian di pengadilan yang berwenang.
Apalagi, surat itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Sebaliknya surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.
"Singkatnya, adanya Surat KPK tidak dapat dikategorikan terdapat tipu muslihat," kata Eddy.
Dia juga menyatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan yang luas. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN.
"Karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.
Geo Dipa Energi merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perusahaan ini mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah.
Bumigas dilibatkan Geo Dipa sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.
Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.
Surat dari KPK menjadi salah satu dasar Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi tersebut.*** Candra Wibawanti.