Andi Arief Yang Menggebu Bocorkan Mahar Sandiaga Uno Malah Tak Datang Dipanggil Bawaslu

Jakarta, Info Breaking News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali mengundang Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi penting dalam kasus dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Salahudin Uno kepada PAN dan PKS. Senin (20/8) kemarin, Andi Arief belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus mahar tersebut.
Kasus dugaan mahar politik ini dilaporkan oleh Forum Indonesia Bersatu (Fiber) dengan menjadikan Andi Arief sebagai salah satu saksinya. Bawaslu sudah mulai melakukan pemeriksaan atas kasus mahar yang dilaporkan Fiber.
"Bawaslu maksimal berdasarkan KUHAP 3 kali pemanggilan. Setelah sekarang, akan dua kali lagi mungkin di hari Kamis atau Senin depan. Kami harapkan beliau (Andi) bisa hadir agar dapat segera terselesaikan," ujar Anggota Bawaslu Edward Fritz Siregar di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Senin (20/8).
Fritz belum tahu pasti alasan Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Pasalnya, semua alat komunikasi Andi belum bisa dihubungi.
Fritz menilai keterangan Andi Arief sangat penting dalam kasus dugaan mahar politik ini. Pasalnya, Andi Arief merupakan orang pertama yang mengungkap ke publik dugaan mahar Sandiaga sebesar Rp 1 triliun ke PAN dan PKS.
"Beliau dianggap yang paling tahu kasus ini karena itu penting bagi kami untuk mendengarkan keterangan dan klarifiaksi dari Pak Andi," ungkap dia.
Bawaslu, kata dia, memiliki waktu 14 hari kerja sejak laporan diregister untuk memeriksa dan memutuskan dugaan kasus ini. Laporan dari Fiber ini diregister pada Kamis, 16 Agustus 2018 lalu. Selain memeriksa alat bukti dan meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari terlapor, yakni Sandiaga Uno, PAN dan PKS.
"Pada akhirnya nanti kami akan memutuskan apakah terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran mahar politik sebagaimana diatur dalam Pasal 228 UU Pemilu," tutur dia.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan terbuka kemungkinan ditemukannya pelanggaran lain dalam kaitan pemberian uang dari Sandiaga ke PAN dan PKS. Pelanggaran tersebut terkait sumbangan dana kampanye untuk pileg kepada parpol yang melebih batas maksimal yang ditentukan UU Pemilu.
Dalam Pasal 325 UU Pemilu, disebutkan bahwa maksimal sumbangan dana kampanye untuk pileg yang berasal dari perseorangan maksimal sebanyak Rp 2,5 miliar dan badan hukum maksimal sebesar Rp 25 miliar. Jika melebih batas tersebut, maka pemberinya bisa dikenai saksi pidana dan denda.
"Bisa saja, tetapi harus dipastikan betul apakah uang termasuk masuk ke rekening khusus dana kampanye parpol," kata dia.
Tak hanya itu, kata Fritz, dalam kasus Sandiaga tersebut bisa terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Pelanggarannya terkait sumbangan perorangan ke parpol yang melebih batas yang sudah diatur UU Parpol.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: