Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.
Related Posts :
LBH Katakan “Sidang Pra Peradialan KNPB Gorontalo akan dilaksanakan pada Senin 9 Januari 2017” Saat KNPB Konsulat Gorontalo bersama Mahasiswa Ppu berkunjung ke LBH Manadi, Sulawesi Utara. (Foto: KNPB Gorontalo/KM) Yo… Read More...
Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN BERITA MALUKU. Pelaksana Tugas (plt) Bupati Maluku Tengah, M. Saleh Thio mengatakan, perubahan nomenklatur di Pemerintahan daerah yang d… Read More...
Pemkab Purwakarta Gelar Kegiatan ‘Hidup Sehat Tanpa Hoax’ SJO, PURWAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar kegiatan 'Hidup Sehat Tanpa Hoax' yang terpusat di Taman Pesanggrahan … Read More...
Survei Tertinggi, Suhaili Tak BahagiaLombok Tengah, sasambonews.com. Hasil survei LSI menunjukkan Suhaili tertinggi dibanding calon lainnya seperti KH Zul, Ali BD, Rudi Irham da… Read More...
GKII Jemaat Peniel Bergabung dengan Gereja Kingmi pdt Yunus Murib bersaksi di depan seluruh warga Gereja KINGMI Klasis Timika, saat ibadah pada Ibadah gabungan lepas Sambut 2016… Read More...