Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.
Related Posts :
Penuh Keceriaan, 112 Anak Yatim Terima Santunan GPS Simpatik Blora Anak-anak yatim menerima santunan dan bantuan alat sekolah dari GPS Simpatik di Pendopo Rumah Dinas Bupati. (foto: dok-ib) … Read More...
Lamsel Mendapatkan WTP Pertama Sejak 5 Tahun Terakhir dari BPK Bandar Lampung, KaliandaNews - Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum Menghadiri acara Penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemka… Read More...
Anies Merasa Ucapannya Maha Benar, Slogan Pemprov DKI Salah SBOBET Indonesia - Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai Pemerintah Provinsi DKI saat ini sama sekali tidak melakukan pen… Read More...
Kasdam XVI/Pattimura Pimpin Upacara Awal Bulan Juni BERITA MALUKU. Kasdam XVI/Pattimura, Brigjen TNI Tri Soewandono bertindak sebagai Irup Upacara awal Bulan Juni 2017, di lapangan Makoda… Read More...
KECEMASAN BERDAMPAK TERHADAP PERKEMBANGAN KOGNITIF PADA REMAJA Penulis : Desy Ayu Permata Sari Senin 05 Juni 2017 Pada masa remaja, banyak terjadi perubahan biologis, psikologis dan sosial. T… Read More...