
Viryan mengatakan, dengan adanya kerja sama, data penghuni lapas dapat lebih mudah diakses. Sebab, Ditjen Pemasyarakatan memiliki informasi terkait data diri penghuni lapas.
Nantinya, penghuni lapas yang memiliki dokumen kependudukan akan dimasukkan ke daftar pemilih pemilu. Namun, bagi yang tidak memiliki dokumen kependudukan, tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
"Prinsipnya, yang di lapas selama dia mempunyai dokumen kependudukan itu kita masukkan (dalam daftar pemilih), kalau belum kan belum bisa kita masukan," tutur Viryan.
Menurutnya, saat ini jumlah pemilih di lapas dalam DPS mencapai 60.000 orang. Jumlah ini akan terus bertambah hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau yang sudah terdaftar kurang-lebih 60.000, bisa bertambah. Jumlah ini bisa bertambah (jadi) 80.000 lebih," kata Viryan.
(idh/idh)
Sumber : news.detik.com