Jakarta, Info Breaking News - Sidang lanjutan perkara penipuan berkedok investasi dengan terdakwa Tan Lie Nty memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora di Pengadin Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Didalam persidangan terdakwa mengakubtidak kenal dengan dua orang saksi yang dihadirkan JPU,
"Saya tidak mengenal saksi Nani. Dia tidak pernah memberikan uang kepada saya, yang mulia hakim!" Kata terdakwa menjawab majelis hakim saat ditanyakan kebenaran keterangan saksi.
Dalam keterangan saksi Nani mengatakan bahwa dirinya pernah ikut sejumlah tiga kali untuk mengantarkan uang kontan sebanyak Rp.125 juta, kepada terdakwa Tan Lie di tempat Travelnya dikawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Nani mengakui penyerahan uang itu tidak disertai dengan bukti tandaterima. "Saya hanya ikut menghitung uang itu. Bukan saya yang menyerahkan. Yang menyerahkan adalah ibu Henny," ungkapnya.
Selanjutnya, ketika majelis bertanya; apakah saksi tidak takut membawa uang kontan sebanyak itu? Yang dijawab saksi: "Sudah biasa. Dan tempatnya berdekatan", jawabnya.
Sementara Saksi Rudi Jaya mengaku mengaku rugi karena namanya telah dipergunakan terdakwa Tan Yeni dengan menggunakan rekening BCA an Rudi Jaya untuk mentransfer uang kepada saksi Henny.
"Ada 5 kali transferan uang melalui saya untuk diberikan kepada saksi Henny dan selama itu uangnya lancer. Katanya itu uang keuntungan investasi. Kemudian ada dua bilyet giro (BG) yang tidak dapat dicairkan karena dananya tidak ada," katanya ketika ditanya pengetahuannya terkait perkara terdakwa Tan Lie Nty.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak menerima apa-apa atas jasa rekeningnya yang telah dipergunakan terdakwa sebagai alat transaksi. Tapi dia mengaku dirugikan karena namanya dicatut.
Ketika majelis bertanya mengapa saksi Rudi Jaya mau rekeningnya dipergunakan kalau tidak ada untungnya? Rudi menjawab, "Terdakwa pernah membantu istri saya."
Pada persidangan sebelumnya saksi Henny (korban) dan Rudi (suami korban) dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutejo Bimantoro, mengatakan bahwa terdakwa Tan Lie Nty menjanjikan keuntungan besar dalam investai travel miliknya sehingga saksi tergiur berinvestasi.
Dalam keterangan saksi korban, selain uang kontan, saya sudah menyerahkan perhiasan Diamond 10 pics, dan satu Set Gelang Permata. Saya percaya karena saya amati asetnya banyak termasuk, rental mobil. Banyak mobilnya , "Bahkan terdakwa meminta saya untuk menunjukkan orang yang mau berinvestasi Tolong dong kasi tau siapa yang bisa investasi." Tandasnya.
Henny juga mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan. Tetapi sejak bulan sembilan 2013 pencairan mulai macet. Tedakwa menyerahkan 120 lembar BG senilai Rp.9,6 miliar tapi semuanya kosong. Dan saat itu kantornya sudah mau tutup.
"Saat pertama terdakwa mengatakan kepada saya bahwa suaminya (Tan Chairul) yang menjalankan usaha ini. Semua modal yang saya berikan sudah mencapai Rp.13 m, modal utama, termasuk dari 6 orang lainnya. Itu belum termasuk keuntungan," pungkas saksi Henny. *** Dewi