Wajah Ikhlas Novanto Saat Akan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung |
Jakarta, Info Breaking News - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto mulai mencicil untuk membayar hukuman uang pengganti yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Novanto sudah mulai mencicil dengan membayar USD 100 ribu. Sebelumnya, saat kasus ini masih bergulir, Novanto sudah menitipkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Novanto sudah mulai mencicil dengan membayar USD 100 ribu. Sebelumnya, saat kasus ini masih bergulir, Novanto sudah menitipkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK.
"Selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya, pihak SN (Setya Novanto) sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar USD100.000," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).
Pembayaran menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat ini dilakukan Novanto sesuai dengan amar putusan hakim
"KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk US Dollar sesuai dengan amar putusan hakim. KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat," katanya.
Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (4/5) lalu. Eksekusi ini dilakukan lantaran Novanto maupun Jaksa KPK tidak melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terhadap Setya Novanto yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Yanto yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat itu, juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun pidana penjara, dan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP.
Majelis Hakim menyatakan, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto diyakini telah menerima uang USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.
Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 senilai USD 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 senilai USD 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, lantaran sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi.
Perbuatan Novanto tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.