Jakarta, Infobreakingnews – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berharap dirinya akan dituntut bebas. Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut bersikeras bahwa advokat tidak dapat dipenjara.
"Ya, kalau kami mengharapkan dituntut bebas ya. Kalau tidak profesi advokat akan hancur," ungkap Fredrich di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/5/2018).
Fredrich menilai jalannya persidangan ini juga menjadi pertaruhan profesi advokat dengan undang-undang. Dia berharap tuntutan ini tidak berat karena bisa berdampak buruk bagi profesi advokat.
"Jadi sekarang tim advokat dari organisasi bukan pribadi. Ini pertaruhan profesi advokat sama UU mau diperkosa atau ditegakkan," ujar Fredrich.
Fredrich menyebut Indonesia telah menandatangani perjanjian asosiasi advokat internasional (International Bar Association) dan penangkapan dirinya dinilai akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia.
"Hak imunitas advokat tidak bisa dipungkiri. Itu sudah ditandatangani oleh 186 negara termasuk Indonesia. Kalau sekarang KPK mau melawan dunia kita tak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bekas kuasa hukum Novanto itu diduga memanipulasi data medis kliennya dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Nadya
Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Nadya