BERITA MALUKU - AMBON. Dinas Perhubungan Provinsi Maluku akan melakukan koordinasi dengan Direskrimsus Polda Maluku untuk menelusuri kenaikan harga tiket pesawat, menjelang Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019 di kota Ambon, Maluku.
"Kami akan koordinasikan hal ini dengan Direskrimsus untuk menelusuri hal ini," ujar Papilaya kepada awak media, Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru, namun juga pada saat Lebaran. Dimana pihaknya bersama Direkrimsus langsung memantau harga tiket di Bandara.
"Ini akan kami komunikasikan lagi dengan Pak Dir krimsus untuk ambil langkah-langkah," tuturnya.
Terkait hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan RI dilampirkan dengan bukti tiket yang sudah melampui batas atas, mengingat sesuai peraturan menteri nomor 14 tahun 2016 terkait penghitungan tarif batas atas dan batas bawah. Oleh karena itu, setiap perusahan penerbangan dalam menentukan harga tiket tidak boleh melewati batas bawah dan batas atas.
"Sebenarnya kewenangan transportasi udara tidak ada di Pemprov maupun Kabupaten. Kita hanya bisa monitor mengawasi dan laporkan ke Jakarta, mengingat penetuan tiket langsung dari operator di Jakarta," ucapnya.
Dirinya mengakui sampai saat ini masih menunggu balasan surat yang dikirim ke Kemenhub beberapa waktu lalu, paling tidak petugas di Jakarta bisa langsung melakukan audit di Ambon.
"Karena saat mudik lebaran juga ada tim audit dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang datang audit kondisi harga tiket di Ambon. Dan saat itu kita ketemu karena saat itu saya dan pak Direskrimsus turun juga. Ini yang saya komunikasikan dengan pak Dir dalam rangka ambil langkah-langkah di atas," tandasnya.
"Kami akan koordinasikan hal ini dengan Direskrimsus untuk menelusuri hal ini," ujar Papilaya kepada awak media, Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru, namun juga pada saat Lebaran. Dimana pihaknya bersama Direkrimsus langsung memantau harga tiket di Bandara.
"Ini akan kami komunikasikan lagi dengan Pak Dir krimsus untuk ambil langkah-langkah," tuturnya.
Terkait hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan RI dilampirkan dengan bukti tiket yang sudah melampui batas atas, mengingat sesuai peraturan menteri nomor 14 tahun 2016 terkait penghitungan tarif batas atas dan batas bawah. Oleh karena itu, setiap perusahan penerbangan dalam menentukan harga tiket tidak boleh melewati batas bawah dan batas atas.
"Sebenarnya kewenangan transportasi udara tidak ada di Pemprov maupun Kabupaten. Kita hanya bisa monitor mengawasi dan laporkan ke Jakarta, mengingat penetuan tiket langsung dari operator di Jakarta," ucapnya.
Dirinya mengakui sampai saat ini masih menunggu balasan surat yang dikirim ke Kemenhub beberapa waktu lalu, paling tidak petugas di Jakarta bisa langsung melakukan audit di Ambon.
"Karena saat mudik lebaran juga ada tim audit dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang datang audit kondisi harga tiket di Ambon. Dan saat itu kita ketemu karena saat itu saya dan pak Direskrimsus turun juga. Ini yang saya komunikasikan dengan pak Dir dalam rangka ambil langkah-langkah di atas," tandasnya.