Tertangkap Basah Saat Jual Pil Terlarang

Penulis : Roby
Sabtu 03 Maret 2018

MARON,KRAKSAANONLINE.COM -Pria ini " ED" inisial pria yang kemarin, Jumat 02 Maret 2018 sekira jam 23.00 WIB di dalam rumahnya di Ds. Satreyan Kec. Maron Kab. Probolinggi diamankan oleh satuan reserse Narkoba Polres Probolinggo.

"ED" 28 th diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo dikarenakan ED baru saja melayani pembelian Pil Warna kuning jenis Dextrometeophan dan pil warna putih jenia Trihexipenidly di Rumahnya sendiri.

Kegiatan ini sudah cukup lama dilakukan oleh ED. Informasi ini di dapat oleh petugas dari masyarakat yang merasa resah dengan ED yang merusak anak - anak dan remaja disekitar tempat tinggalnya. "Terimakasih Pak Polisi, hukum saja pak. " Ucap Umar saat ditemui oleh petugas yang baru saja mengantar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP yang diberikan kepada keluarga ED.

Akibat perbuatannya, ED di jerat dengan pasal 197 sub 196 Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam dengan hukuman penjara Maksimal 15 Tahun penjara.(rob)

Subscribe to receive free email updates: