Jakarta, Infobreakingnews – Hari ini menjadi hari pemberlakuan tahap pertama pemblokiran kartu SIM yang belum diregistrasi. Meski begitu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa pelanggan masih dapat melakukan registrasi sebelum masa blokir total pada 1 Mei 2018.
"Kalau sampai hari ini belum registrasi, dan diblokir besok, pelanggan masih bisa registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali," jelas Ramli saat ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Diketahui, Kemkominfo menerapkan pemblokiran kartu SIM secara bertahap. Pertama, mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).Namun, pemblokiran tahap ini belum mencakup data internet.
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Cara Meregistrasi Kartu SIM yang Terlanjur Diblokir
Bagi Anda yang kartunya sudah terlanjur terblokir, berikut disajikan cara yang cukup mudah untuk mengaktifkan kembali nomor kalian. Tentu saja, kalian harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) jika ingin mendaftar. Meski layanan SMS dan telepon sudah diblokir, Anda tetap dapat mengirim pesan ke 4444.
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana baru adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS Anda ke nomor 4444.
Sedangkan, bagi pelanggan lama yang ingin meregistrasi ulang nomornya, berikut format yang harus dikirim:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Mudah bukan? Untuk itu, segera registrasi kartu SIM kalian sebelum terlambat. ***Fikri Darmawan