BERITA MALUKU. Marines Tahapary alias Renes, terpidana kasus narkoba yang telah divonis lima tahun penjara sejak 2015 kembali divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Rony Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa (27/2/2018).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara dan denda karena kembali menjadi penjual narkoba meski sedang menjalani masa hukuman 5,10 tahun dalam perkara serupa. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 8,10 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa telah menerima transfer dana dari orang lain bernama Petra Tahapary sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian satu paket sabu-sabu ukuran kecil.
Saksi Lucky Kirioman dari BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya menjelaskan, awalnya yang ditangkap adalah Petra Tahapary (dalam BAP terpisah) ketika mengunjungi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
"Ketika diciduk, kami langsung menanyakan barang buktinya dan Petra mengeluarkan satu paket sabu dari saku celannya dan barang tersebut didapat dari seseorang melalui terdakwa Renes," kata saksi.
Dari pengembangan penyidikan baru terungkap kalau saksi Petra memesan sabu-sabu dari terdakwa melalui komunikasi menggunakan telepon genggam.
"Meskipun dalam penjara, terdakwa masih bisa memenuhi pesanan sabu-sabu karena dia menghubungi orang lain bernama Gerits Tomatala yang diduga sebagai bandar," kata saksi.
Transaksi seperti ini sudah dilakukan terdakwa selaku kurir antara dua sampai tiga kali dari dalam penjara. Anak buah Gerits yang mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan.
Majelis hakim dalam persidangan juga mengaku heran dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa yang positif menggunakan sabu-sabu.
"Bagaimana bisa yang bersangkutan berada di dalam penjara tetapi masih bisa menggunakan sabu-sabu dan hasil tes urin positif," kata majelis hakim.
Namun terdakwa mengakui kalau sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam botol dan dilemparkan seseorang dari luar penjara melewati tembok bangunan tersebut.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanusa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
"Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Rony Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa (27/2/2018).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara dan denda karena kembali menjadi penjual narkoba meski sedang menjalani masa hukuman 5,10 tahun dalam perkara serupa. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 8,10 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa telah menerima transfer dana dari orang lain bernama Petra Tahapary sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian satu paket sabu-sabu ukuran kecil.
Saksi Lucky Kirioman dari BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya menjelaskan, awalnya yang ditangkap adalah Petra Tahapary (dalam BAP terpisah) ketika mengunjungi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
"Ketika diciduk, kami langsung menanyakan barang buktinya dan Petra mengeluarkan satu paket sabu dari saku celannya dan barang tersebut didapat dari seseorang melalui terdakwa Renes," kata saksi.
Dari pengembangan penyidikan baru terungkap kalau saksi Petra memesan sabu-sabu dari terdakwa melalui komunikasi menggunakan telepon genggam.
"Meskipun dalam penjara, terdakwa masih bisa memenuhi pesanan sabu-sabu karena dia menghubungi orang lain bernama Gerits Tomatala yang diduga sebagai bandar," kata saksi.
Transaksi seperti ini sudah dilakukan terdakwa selaku kurir antara dua sampai tiga kali dari dalam penjara. Anak buah Gerits yang mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan.
Majelis hakim dalam persidangan juga mengaku heran dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa yang positif menggunakan sabu-sabu.
"Bagaimana bisa yang bersangkutan berada di dalam penjara tetapi masih bisa menggunakan sabu-sabu dan hasil tes urin positif," kata majelis hakim.
Namun terdakwa mengakui kalau sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam botol dan dilemparkan seseorang dari luar penjara melewati tembok bangunan tersebut.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanusa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.