Loloskan Kredit PT. Rockit Aldeway, Pejabat Bank Divonis 4,6 Tahun Penjara


Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa Indra Utama Nasution yang juga seorang pejabat Bank QNB dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai pegawai bank dengan sengaja  menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya , demi mulusnya kredit dari bank.

Oleh karena perbuatanya terdakwa, Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haerudin  menjatuhkan  hukuman selama selama 4,6 tahun penjara dan denda  sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan (20/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Didalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah meloloskan kredit sesuai surat Permohonan Kredit atas nama PT. Rockit Aldeway dengan nomor:  270/RA/XII/2014 tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh Harry Suganda  selaku Direktur PT. Rockit Aldeway per 30 September 2015.

Diketahui Harry Suganda sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam perkara tersebut  terdakwa Harry Suganda tidak di tahan. Persidangan kamis (22/2/2018) masih diagendakan pemeriksaan para saksi terkait. ***Dewi

Subscribe to receive free email updates: