Tiga tersangka praktek judi kartu remi diborgol tangannya oleh petugas Polsek Blora yang berpakaian preman. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek Blora AKP Slamet, Minggu (11/2/2018), mereka ditangkap ketika sedang melakukan judi kartu remi di atas tikar, di dalam sebuah gudang yang berada di Terminal Gagak Rimang.
"Selain PNS dan pegawai honorer, kami juga menangkap satu lagi warga yang berinisial DSR (56) berprofesi sebagai pekerja swasta. Mereka bertiga ketahuan petugas sedang melakukan praktek perjudian," ucapnya.
Kapolsek mengatakan bahwa awal mula penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Lokasi yang berada di dalam komplek Terminal diduga sering digunakan untuk bersembunyi bermain judi.
"Kamis lalu kami amankan ketiga pelaku. Mereka tidak mengetahui kedatangan kami ketika penyergapan. Saat itu ketiganya sedang bermain remi di atas tikar. Mereka kaget bukan kepalang ketika anggota kami memergokinya," kata Kapolsek Blora, AKP Slamet, Minggu (11/2/2018).
Kasus perjudian yang melibatkan oknum PNS itu, kata Slamet, sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Blora. Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp198.000, kartu remi serta 1 buah tikar plastik warna biru. Kasus perjudian itu sudah ditangani Satreskrim Blora," ujar AKP Slamet.
Terpisah, Kapolres Blora, AKBP Saptono SIK, MH, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari praktik perjudian jenis apapun. (res-infoblora)