BERITA MALUKU. Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2,25 juta, naik Rp150 ribu dari dari UMK tahun 2017 yang sebesar Rp2,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Izak Soplanit menyatakan UMK baru itu berlaku mulai 1 Januari 2018.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku ditetapkan 2017 akhir sebesar Rp2,2 juta, sementara UMK Ambon Rp2,25 juta atau sedikit lebih tinggi besarannya dari UMP Maluku. Kami berharap pihak perusahaan segera menyesuaikan upah karyawan," katanya di Ambon, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, setelah penetapan UMK pihaknya juga telah melakukan sosialisasi UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan.
"Sosialisasi dilakukan secara langsung atau 'pintu ke pintu' perusahaan dan juga dilakukan pertemuan dengan pengusaha di Kota Ambon," ujarnya.
Godlief menyatakan sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan pertama.
"Jika ada karyawan yang menerima upah jauh dari UMK yang ditetapkan maka harus melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, laporan dari pekerja akan diteruskan ke Pemprov Maluku karena pemerintah provinsi yang berwenang menindak perusahaan yang tidak menerapkan aturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Izak Soplanit menyatakan UMK baru itu berlaku mulai 1 Januari 2018.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku ditetapkan 2017 akhir sebesar Rp2,2 juta, sementara UMK Ambon Rp2,25 juta atau sedikit lebih tinggi besarannya dari UMP Maluku. Kami berharap pihak perusahaan segera menyesuaikan upah karyawan," katanya di Ambon, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, setelah penetapan UMK pihaknya juga telah melakukan sosialisasi UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan.
"Sosialisasi dilakukan secara langsung atau 'pintu ke pintu' perusahaan dan juga dilakukan pertemuan dengan pengusaha di Kota Ambon," ujarnya.
Godlief menyatakan sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan pertama.
"Jika ada karyawan yang menerima upah jauh dari UMK yang ditetapkan maka harus melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, laporan dari pekerja akan diteruskan ke Pemprov Maluku karena pemerintah provinsi yang berwenang menindak perusahaan yang tidak menerapkan aturan.