BERITA MALUKU. Rusli Masud alias Abang Nyong (62), residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah kembali dituntut jaksa peuntut umum Kacabjari Ambon di Banda Naira selama 10 tahun penjara.
"Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dan memaksa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata JPU Geo Dwi Novrian di Ambon, Kamis (11/1/2018).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahahan dengan perintah yang bersangkutan tetap ditahan," kata Jaksa dalam surat tuntutannya.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.
Ketika itu terdakwa melambaikan tangan terhadap korban di rumahnya untuk mengikuti terdakwa ke dalam hutan lalu menyuruh korban menurunkan celana panjangnya sampai di bagian lutut serta membuka baju kaos.
"Saat terdakwa menindih korban, saksi Polan Mudjid melihat peristiwa itu dan sempat berteriak tetapi terdakwa langsung melarikan diri," kata jaksa.
Terdakwa juga sempat korban untuk menikah, tetapi dia tidak mengetahui saat itu korban baru berusia 17 tahun dan tidak terdapat perkawinan bawah umur di Desa Lonthor.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin.
"Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dan memaksa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata JPU Geo Dwi Novrian di Ambon, Kamis (11/1/2018).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahahan dengan perintah yang bersangkutan tetap ditahan," kata Jaksa dalam surat tuntutannya.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.
Ketika itu terdakwa melambaikan tangan terhadap korban di rumahnya untuk mengikuti terdakwa ke dalam hutan lalu menyuruh korban menurunkan celana panjangnya sampai di bagian lutut serta membuka baju kaos.
"Saat terdakwa menindih korban, saksi Polan Mudjid melihat peristiwa itu dan sempat berteriak tetapi terdakwa langsung melarikan diri," kata jaksa.
Terdakwa juga sempat korban untuk menikah, tetapi dia tidak mengetahui saat itu korban baru berusia 17 tahun dan tidak terdapat perkawinan bawah umur di Desa Lonthor.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin.