Bupati Djoko Nugroho mengumumkan pengunduran tahapan Pengisian Perangkat Desa, Selasa (30/1/2018). (foto: jo-infoblora) |
Tes pengisian Perades yang sesuai jadwal akan dilaksanakan 15 April 2018 itu terpaksa diundur karena adanya berbagai pertimbangan. Dimana menurut Bupati Djoko Nugroho hingga kini tahapan pengisian Perades masih menyisakan beberapa masalah dan berpotensi menimbulkan kerawanan di berbagai sisi.
Salah satunya Pemkab Blora akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Khususnya pasal yang mengatur tentang pencalonan akan dispesifikkan dengan mengutamakan putra daerah.
"Saya ingin mengakomodir seluruh putra daerah sehingga perlu adanya perubahan Perbup. Pasalnya Permendagri hanya menyebutkan syarat pencalonan perangkat desa adalah warga negara Indonesia. Sehingga bisa dipastikan ada banyak warga dari luar kota yang ikut mendaftar ke Blora. Jangan sampai Blora diserbu warga luar kota yang ingin menjadi perangkat desa disini. Yang utama harus tetap putra daerah, dengan sistem pembobotan," ujarnya.
Selain perubahan Perbup, pelaksanaan pada bulan April nanti dikhawatirkan akan bersinggungan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018 dan bisa berpotensi menimbulkan perang kepentingan politik. Sehingga Bupati yang akrab dipanggil Pak Kokok ini mengusulkan agar pengisian Perades diundur hingga setelah Pilgub Jateng 2018. Pemkab akan merumuskan kembali perubahan tahapan pengisian Perades.
Agung Heri Susanto, Ketua APDESI Blora. (foto: jo-ib) |
Menanggapi keputusan pengunduran pengisian Perades tersebut, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto yang juga Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban menyatakan persetujuannya dan mendukung keputusan Bupati Djoko Nugroho.
"Saya mewakili teman-teman Kades menyatakan setuju jika hal ini diundur. Pasalnya hingga saat ini di tingkat desa masih banyak yang belum siap untuk melakukan tahapan pengisian perangkat desa. Yang pertama anggaran untuk pengisian Perades dari ADD belum bisa dicairkan di awal tahun ini karena sesuai instruksi Presiden yang dicairkan dulu adalah Dana Desa sebesar 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan padat karya," jelas Agung Heri Santoso.
Selain itu, menurutnya masih banyak desa yang belum menyelesaikan penyusunan RAB untuk pengisian Perades. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan penyusunan RAB harus selesai pada 17 Januari 2018 lalu.
"RAB banyak yang belum selesai karena mereka bingung belum tahu pihak ketiga mana yang ditunjuk sebagai pelaksana ujian tertulis dan belum mengetahui dimana lokasi ujian tertulisnya. Sehingga langkah tepatnya ya diundur sesuai arahan Pak Bupati," lanjutnya. (joy-infoblora)