SINAR NGAWI™ Ngawi-Suyanto alias Cong bersama kedua kuasa hukumnya Moch Soleh dan Sigit Ikhsan Wibowo mendatangi Pemkab Ngawi setelah gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dikabulkan. Kedatangan Cong ini langsung diterima Sekda Ngawi Moch Sodiq Triwidiyanto, Anwar Rifai Asisten I Bupati Ngawi dan Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi.
"Kedatangan kita untuk menyampaikan penetapan PTUN yang menskors Pilkades Baderan. Tujuanya adalah kalau panitia Pilkades tetap kukuh tidak mau mengakomodir Pak Cong ini tentu ada konsekuensi hukum yang sangat keras," terang Moch Soleh.Tambahnya, PTUN telah mengeluarkan keputusan tertanggal 24 November 2017 yang berisikan tentang penundaan atau skors semua tahapan Pilkades Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi. Dengan demikian, secara otomatis semenjak keputusan keluar semua tahapan Pilkades Baderan demi hukum ditunda.
Baca Juga:Ini kronologi perselisihan tahapan Pilkades Baderan Ngawi
"Maka jika tahapan Pilkades Baderan ini diteruskan sampai pemungutan suara, kita bisa melaporkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian dan uang satu rupiah yang keluar untuk pilkades inipun bisa dikategorikan perbuatan yang melanggar hukum dan patut diduga menjadi tindak pidana korupsi," tandasnya kemudian.
Masih ditempat yang sama Moch Sodiq Triwidiyanto Sekda Ngawi membenarkan bahwa Suyanto alias Cong melalui kuasa hukumnya telah meminta untuk menunda atau skors terhadap tahapan Pilkades Baderan setelah ada keputusan dari PTUN Surabaya.
Barang tentu penetapan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten oleh panitia Pilkades Baderan. Namun pihaknya pun masih melakukan klarifikasi dengan panitia Pilkades Baderan terkait sikap pasca penetapan PTUN.
"Kalau panitia mengakomodir seperti yang diminta Pak Cong ini tentu akan dilakukan Pilkades sesuai waktunya itu. Tetapi yang jelas pihak kami masih menunggu hasil klarifikasi dengan desa," pungkas Moch Sodiq Triwidiyanto.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro