BERITA MALUKU. Dua anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ambon, Pp Lease, masing masing, Samady Polle dan Pino Lewerissa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pidana penangkapan terhadap kurir dan bandar Narkoba di dua tempat berbeda, yakni Penginapan Asri (Jalan Baru) dan Kelurahan Benteng.
Sidang yang digelar di PN Ambon, pada Rabu kemarin (29/11/2017), menyeret tersangka Jusuf (JP) dan Andreas (AZ) yang harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka setelah saat terciduk oleh Satresnarkoba, Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, dimana kedua tersangka kedapatan memiliki paket Narkoba.
Menurut penuturan Polle, tersangka Jusuf ditangkap di lantai IV Penginapan Asri (Jalan Baru) pada 24 Agustus 2017 lalu, sekitar pukul 2.30 WIT.
Dijelaskan oleh polisi yang telah berkarier 1,5 tahun di Satresnarkoba ini, bahwa untuk proses penangkapan, digunakan jasa seorang informan yang bernama Cepu dengan tujuan melakukan pembelian Narkoba berjenis sabu dari tersangka JP.
Dari hasil operasi penangkapan tersebut, dari tangan tersangka JP, polisi berhasil menyita dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang diberi plakban berwarna coklat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Felix Wuisan, didampingi Hakim Anggota masing–masing, Jimmy Wally dan Syamsudin La Hasan itu juga, anggota Satresnarkoba lainnya, Pino Lewerissa mengungkapkan, saat digeledah, tersangka (JP) menyimpan barang haram tesebut di saku sebelah kanan.
Menanggapi pertanyaan Kuasa Hukum tersangka, Lewerissa menegaskan bahwa, tersangka (JP) ditangkap bukan karena target operasi, tetapi berdasarkan info dari informan, setelah itu sang informan dititipkan uang untuk melakukan transaksi dengan tersangkan JP.
Menurut saksi yang telah lima bulan bergabung di Satresnarkoba Polres Ambon itu, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka JP, kemudian diciduk lagi tersangka Andreas (AZ) dirumahnya di Kelurahan Benteng. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita uang dari hasil transaksi Narkoba sejumlah Rp1.500.000 dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setelah polisi memeriksa tersangka AZ dari pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa, sebagian paket Narkoba berjenis Amphetamine miliknya telah dijual kepada tersangka lain yakni BA, yang berkediaman di Keluruhan Bentang juga.
Akhinya setelah polisi berhasil merangsek ke kediaman tersangka BA, maka berhasil disita juga 10 paket sabu seharga Rp500.000.
Dari hasil penelusuran media ini, tersangka Andreas(AZ) diduga berperan sebagai bandar Narkoba dan telah berulangkali memasok barang haram tersebut dari Jakarta malalui jasa titipan kilat. (Nik)
Sidang yang digelar di PN Ambon, pada Rabu kemarin (29/11/2017), menyeret tersangka Jusuf (JP) dan Andreas (AZ) yang harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka setelah saat terciduk oleh Satresnarkoba, Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, dimana kedua tersangka kedapatan memiliki paket Narkoba.
Menurut penuturan Polle, tersangka Jusuf ditangkap di lantai IV Penginapan Asri (Jalan Baru) pada 24 Agustus 2017 lalu, sekitar pukul 2.30 WIT.
Dijelaskan oleh polisi yang telah berkarier 1,5 tahun di Satresnarkoba ini, bahwa untuk proses penangkapan, digunakan jasa seorang informan yang bernama Cepu dengan tujuan melakukan pembelian Narkoba berjenis sabu dari tersangka JP.
Dari hasil operasi penangkapan tersebut, dari tangan tersangka JP, polisi berhasil menyita dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang diberi plakban berwarna coklat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Felix Wuisan, didampingi Hakim Anggota masing–masing, Jimmy Wally dan Syamsudin La Hasan itu juga, anggota Satresnarkoba lainnya, Pino Lewerissa mengungkapkan, saat digeledah, tersangka (JP) menyimpan barang haram tesebut di saku sebelah kanan.
Menanggapi pertanyaan Kuasa Hukum tersangka, Lewerissa menegaskan bahwa, tersangka (JP) ditangkap bukan karena target operasi, tetapi berdasarkan info dari informan, setelah itu sang informan dititipkan uang untuk melakukan transaksi dengan tersangkan JP.
Menurut saksi yang telah lima bulan bergabung di Satresnarkoba Polres Ambon itu, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka JP, kemudian diciduk lagi tersangka Andreas (AZ) dirumahnya di Kelurahan Benteng. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita uang dari hasil transaksi Narkoba sejumlah Rp1.500.000 dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setelah polisi memeriksa tersangka AZ dari pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa, sebagian paket Narkoba berjenis Amphetamine miliknya telah dijual kepada tersangka lain yakni BA, yang berkediaman di Keluruhan Bentang juga.
Akhinya setelah polisi berhasil merangsek ke kediaman tersangka BA, maka berhasil disita juga 10 paket sabu seharga Rp500.000.
Dari hasil penelusuran media ini, tersangka Andreas(AZ) diduga berperan sebagai bandar Narkoba dan telah berulangkali memasok barang haram tersebut dari Jakarta malalui jasa titipan kilat. (Nik)