Berita Hari Ini ~ Perusahaan teknologi Google, baru saja melunasi pembayaran pajaknya di Indonesia. Negara ini menjadi satu dari empat negara yang berhasil memajaki perusahaan raksasa tersebut.
Dengan hanya menyebut inisial, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteadi, mengatakan, perusahaan G menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2015. Perusahaan ini membayar pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan pasal 34," kata dia di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dia mengatakan, pembayaran pajak tersebut belum lama dilakukan. Hingga kini, hanya empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, India, Australia, dan Indonesia.
"Baru 5 menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari AS ke Singapura baru sampai sini," ujar dia.
Dia melanjutkan, perusahaan ini membayar enam tagihan. "Pembayarannya ada enam billing, jumlahnya enggak bisa disebutkan. Mohon maaf karena kerahasiaan yang penting BUT G ini telah patuh dengan Undang-undang Perpajakan di Indonesia," ujar dia.
Pihaknya mengapresiasi perusahaan G tersebut. Dia berharap, perusahaan lain sejenis mengikuti langkah yang sama.
"Saya berterima kasih pada perusahaan G ini telah bekerja sama dan taat dengan peraturan Undang-Undang Pajak di Indonesia. Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sejenis mengikuti jejak perusahaan ini, karena sistem pajak Indonesia merupakan sistem yang self assestment, jadi wajib pajak menghitung, membayar dan menyetorkan sendiri," tukas dia.
Ken Dwijugeasteadi mengapresiasi jajaran pegawai pajak yang telah bekerja secara optimal untuk memajaki perusahaan G.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak terus memeriksa pajak perusahaan internet asing di Indonesia, salah satunya Google. Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.
"Saya akan mengumumkan kinerja Kanwil Khusus dan KPP Badora menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia," kata dia.
Saat ini, Ken mengaku, hanya empat negara yang berhasil memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia. Dirjen Pajak mengapresiasi jajaran pegawai Ditjen Pajak.
"Salah satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan G tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut katanya, pajak yang telah dibayarkan perusahaan G adalah pajak tahun 2015. Namun pihaknya tak menyebut secara rinci identitas perusahaan dan besaran nilai pajak.
"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan Pasal 34," tukas Ken.
Tak hanya Google, pemerinyah juga memeriksa kewajiban pajak perusahaan teknologi lainnya. Sebagaimana diketahui, Google sempat menunggak pajak kepada pemerintah Indonesia.
Namun, Google akhirnya setuju melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan SPT 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat berujar bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan berdasarkan SPT 2016 dengan Google.
Sayangnya, Sri enggan mengungkap kesepakatannya secara terperinci. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, kesepakatan ini tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucapnya.