Kantor DPMD Nias Utara |Foto: Haogo Z |
Nias Utara - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara menyurati Camat Sawö untuk segera memberi petunjuk kepada Kepala Desa yang belum membayar hak-hak 3 mantan Pj.Kades di Kecamatan Sawo.
"Terkait dengan hak-hak PJ. Kepala Desa di Kecamatan Sawö itu yang belum terbayarkan, Sebelum berangkat kemarin sudah kami buat Surat dan hari ini Kami menyurati Camat Sawö untuk memberi petunjuk dan Arahan kepada Kepala Desa tersebut," jelas Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Alius Nazara yang saat dihubungi melalui telepon seluler mengaku sedang berada di Medan,Rabu (29/11/2017).
Sementara itu, Kepala Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawö, Tonawamati Telaumbanua mengakui akan membayarkan semua hak-hak Pj kades apa bila ada petunjuk.
"Sebetulnya saya akan membayar hak-hak Pj kades itu bang jika ada petunjuk. Berapalah nilai uang itu?,"terang Tonawamati sambil menunjukan senyum tipis, saat ditemui di rumahnya baru-baru ini
Diberitakan sebelumnya, tiga mantan Pj Kepala Desa di Kecamatan Sawö yakni Yusikman Telaumbanua mantan Pj.Kades Hiliduruwa, Zulfan Gea mantan Pj.Kades Seriwau, dan Julifao Telaumbanua mantan Pj.kades Sisarahili Teluk Siabang, telah menyurati Bupati Nias Utara Cq Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara pada tanggal 13 November 2017, Perihal Permohonan pembayaran segala hak-hak Pj.Kepala Desa untuk bulan Januari 2017. (Haogô zega)