FKD Kecewa Berat, Dewan Tetapkan Dukungan KTP 12 %

Lombok Tengah, sasambonews.com- Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Lombok Tengah Sahim SP menilai Dewan terburu buru menetapkan angka 12 % syarat dukungan KTP bakal Calon Kepala Desa. Seharusnya sebelum ditetapkan terlebih dahulu dewan melakukan uji petik dengan meminta pertimbangan ataupun masukan dari Kepala Desa sebab yang mengetahui kondisi dan juga danpak yang ditimbulkan noleh perda itu adalah kepala desa itu sendiri. Dengan hanya 12 % maka akan berpotensi terjadinya gejolak di masyarakat mengingat akan ada lebih dari 5 calon kepala desa. "Jika lebih dari 5 calon, maka akan ada seleksi, nah, disinilah potensi itu muncul, sebab dikhawatirkan adanya main mata antara oknum panitia ataupun oknum perangkat desa lainnya seperti BPD dengan calon yang dijagokannya" jelasnya.


Sahim mencermati seharusnya prosesntase dukungan itu 20 % sehingga calon yang akan bertarung sebanyak 5 orang bahkan kurang. Dengan demikian maka mulai dari porses hingga akhir pelaksanaan pilkades dijamin akan aman, sebaliknya dengan hanya 12 persen maka tidak menutup kemungkinan adanya gesekan dibawah akibat adanya seleksi.

Kepala Desa seharusnya dilibatkan dalam pembahasan itu saat di pansus akan tetapi Sahim mengaku forum tidak pernah dilibatkan sama sekali sehingga dirinya cukup kecewa dengan kebijakan dewan yang sudah menetapkan angka 12 % sebagai syarat dukungan. "Banyak anggota kita yang pintar dan cerdas untuk dimintai pendapatanya soal prosesntase dukungan itu namun tidak dilibatkan sama sekali, atau ada juga mantan kepala desa yang kini menjadi Dewan seharusnya faham soal itu" jelasnya.

Sekarang kata dia, bola panas ada di Kepala Desa. Mau tidak mau Kepala Desa harus menjalankan amanat perda tersebut dengan menhanggung resiko ancaman disintegrasi di tengah masyarakat akibat kesalahan dalam membuat perda tersebut. "Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus laksanakan sebab sudah di tetapkan oleh DPRD" terangnya. Amril

Subscribe to receive free email updates: