"Jenis Minions, kita sudah konfirmasi itu adalah yang dikeluarkan oleh Belanda," kata Dirtektur Tindakn Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.
Eko menjelaskan, di Belanda penggunaan barang haram itu diperbolehkan. Bahkan, otoritas Belanda menyediakan area khusus menggunakan ekstasi, sabu, atau ganja.
"Itu negara yang melegalkan, tapi ada pengawasannya dari dokter," ujar Eko.
Bentuk ekstasi yang menarik memunculkan pertanyaan siapa yang disasar pegedar narkotika jenis itu. Bukan tak mungkin ekstasi bentuk Minions menyasar anak-anak.
Eko tak mau berspekulasi. Pihaknya bakal menyelidiki target peredaran ekstasi berbentuk Minions itu.
Namun, terang Eko, menurut informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan sementara, ekstasi akan didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam melalui bandar-bandar narkoba. "(Dipasarkan) ke diskotek. Bisa diskotek bisa karaoke di Surabaya dan Jakarta," ucap Eko. *** Johanda Sianturi.