Yogyakarta, Kabarmapegaa.com--Diduga dua Oknim gelapkan Bantuan dana Operasional Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Moni, Kabupaten Intan Jaya.
Keduan aknum tersebut yang berinisial KB dan RS, berusaha mengelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing.
Nominal dana yang dicairkan oleh pemda setempat sebanyak 50 juta.
Hal ini dibenarkan oleh ketua IPMMO kota studi Yogyakarta-Solo, Obet Mirib, bawasannya kedua oknum dengan segaja menyalagunakan uang milik IPMMO yang dikirim oleh Pemda guna membayar kontrakan tempat mahasiswa Intan Jaya berteduh menimbah ilmu.
" Kasus ini, kami telah laporkan kepada Polisi, untuk menudaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya kepada awak media ini, minggu, (30/07/2017).
Harapnya, kedua pelaku harus ditangkap, lalu tinggal di sel sebagai jaminan.
"Saudara KB dan RS harus bertanggungjawab. Mereka dua sebagai jaminan. Tinggal di sel sampai kembalikan uang milik bersama yg telah mereka gunakan," tegas ketua.
Ia jelaskan bahwa bahwa bantuan mahasiswa sebesar 50 juta telah digelapakan oleh kedua pelaku dan telah melarikan diri. Sehingga keberadaan kedua pelaku belum diketahui pasti.
Untuk proses, selanjutnya mereka , kata Murib, sepenuhnya menyerahkan kepada yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian.
Ketika pihak pelamor melaporkan kasus tersebut, Kompol Eko Rahardjo, yang menerima laporan itu mengatakan, kasus tersebut akan di tindak lanjuti ke bagian kriminal umum.
"Intinya kita menerima laporan, habis dari sini, kita limpahkan ke Kriminal umum, jika memenuhi unsur, pasti nanti sesuai dengan undang-undang pasal seperti itu, segala sesuatu pasti yang tangani Reserse (Bagian Kriminal Umum)," ujarnya.
Setelah ada laporan ke pihak Polisi, kedua pelaku telah diberi surat oleh kepolisian setempat untuk menonaktifkan perkuliaan mereka.
Surat tersebut, saat ini ada ditangan pengurus IPMMO, selanjutnya mahasiswa IPMMO telah sepakat untuk membawa surat keterangan perberhentisn kuliah dari Polisi
Ke kampus untuk dinonaktifkan perkuliahan.
"Sebelum uang belum dikembalikan, status sebagai mahasiswa juga tidak aktif," tegas Murib.
Obed juga sangat kecewa terhadap kedua pelaku maupun Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, sebab tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai ketua mahasiswa namun bermain kong kali kong.
"Kedua pelaku secepatnya ditangkap pihak kepolisian. Saya minta kepada Kepolisian, kedua pelaku harus ditahan sebelum ganti uang," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku yang diduga, berinisial KB mengaku dirinya tidak terlibat dalam penyalagunaan dana tersebut.
"Dalam pengunaan uang ini saya tidak tau sama sekali tetapi mencatumkan nama saya. saya justru ancam kesra untuk kirimkan melalui ketua korwil," katanya dalam akun Fb miliknya
Kata dia, urusan ini urusan Titus Hagimau yang kerja sama bukannya badan pengurus. semua urusan kembali kepada Titus Hagimbau.
Pewarta: Ansel G
Editor : MK