BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yunar Gazali Sanduan, terdakwa pemilik dua paket ganja.
"Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU itu, di Ambon, Rabu (26/7/20017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Felix Ronny Wuisan, didampingi Philip Panggalila dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.
Terdakwa dituntut penjara dan denda karena melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Yunar Gazali Sanduan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, yang bersangkutan masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya, serta belum pernah dihukum.
Barang bukti berupa dua paket narkoba golongan satu jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang serta sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.
Yunar Gazali Sanduan awalnya diringkus aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2017 akibat disuruh oleh rekannya Rafly Renwarin.
Narkoba tersebut dibeli dari terdakwa lainnya bernama M Helmi Abubakar di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) seharga Rp200.000.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
"Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU itu, di Ambon, Rabu (26/7/20017).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Felix Ronny Wuisan, didampingi Philip Panggalila dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.
Terdakwa dituntut penjara dan denda karena melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Yunar Gazali Sanduan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, yang bersangkutan masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya, serta belum pernah dihukum.
Barang bukti berupa dua paket narkoba golongan satu jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang serta sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.
Yunar Gazali Sanduan awalnya diringkus aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2017 akibat disuruh oleh rekannya Rafly Renwarin.
Narkoba tersebut dibeli dari terdakwa lainnya bernama M Helmi Abubakar di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) seharga Rp200.000.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.