BERITA MALUKU. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon Benny Kainama menyatakan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 harus sesuai petunjuk teknis (juknis).
"Juknis penerimaan siswa baru jenjang SD-SMP mulai dilaksanakan pada 3-8 Juli 2017, saya sangat berharap seluruh tahapan sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan," katanya di Ambon, Rabu (28/6/2017) kemarin.
Ia mengatakan penerimaan siswa baru di Ambon, mayoritas masih menerapkan sistem manual, sementara sebagian sekolah telah menerapkan sistim dalam jaringan (online).
Menurut dia, penerimaan siswa baru apakah memakai sistem "online" atau manual, disesuaikan kesiapan sekolah.
Aturan lain yang harus diperhatikan pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru, lanjutnya, adalah menggunakan sistem rayon.
"Sistem rayon cukup efektif, karena mewajibkan sekolah memprioritaskan siswa dari masing-masing wilayah, sekaligus mempermudah para siswa menuju sekolahnya," ujarnya.
Menurut dia, aturan umum penerimaan siswa baru disiapkan oleh dinas, sedangkan aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh pihak sekolah.
Aturan khusus penerimaan sekolah yakni usia dan nilai rata-rata siswa "Aturan khusus di sekolah wajib ada, tugas pemerintah memastikan semua siswa dapat terakomodir di tahun ajaran ini. Jika dalam proses penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah, tolong sampaikan ke kami di dinas agar dapat dibantu," kata Benny.
Ia menegaskan sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apapun saat penerimaan siswa baru, karena tidak dipungut biaya.
"Tidak ada aturan penerimaan siswa baru menggunakan biaya, terkecuali diatur dalam aturan yang diketahui oleh dinas, orang tua, atau komite sekolah masing-masing," tandasnya.
Seluruh sekolah di Ambon diimbau untuk melaksanakan penerimaan siswa baru dengan jujur dan tidak melakukan pungutan biaya sekecil apapun kepada calon siswa.
"Juknis penerimaan siswa baru jenjang SD-SMP mulai dilaksanakan pada 3-8 Juli 2017, saya sangat berharap seluruh tahapan sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan," katanya di Ambon, Rabu (28/6/2017) kemarin.
Ia mengatakan penerimaan siswa baru di Ambon, mayoritas masih menerapkan sistem manual, sementara sebagian sekolah telah menerapkan sistim dalam jaringan (online).
Menurut dia, penerimaan siswa baru apakah memakai sistem "online" atau manual, disesuaikan kesiapan sekolah.
Aturan lain yang harus diperhatikan pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru, lanjutnya, adalah menggunakan sistem rayon.
"Sistem rayon cukup efektif, karena mewajibkan sekolah memprioritaskan siswa dari masing-masing wilayah, sekaligus mempermudah para siswa menuju sekolahnya," ujarnya.
Menurut dia, aturan umum penerimaan siswa baru disiapkan oleh dinas, sedangkan aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh pihak sekolah.
Aturan khusus penerimaan sekolah yakni usia dan nilai rata-rata siswa "Aturan khusus di sekolah wajib ada, tugas pemerintah memastikan semua siswa dapat terakomodir di tahun ajaran ini. Jika dalam proses penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah, tolong sampaikan ke kami di dinas agar dapat dibantu," kata Benny.
Ia menegaskan sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apapun saat penerimaan siswa baru, karena tidak dipungut biaya.
"Tidak ada aturan penerimaan siswa baru menggunakan biaya, terkecuali diatur dalam aturan yang diketahui oleh dinas, orang tua, atau komite sekolah masing-masing," tandasnya.
Seluruh sekolah di Ambon diimbau untuk melaksanakan penerimaan siswa baru dengan jujur dan tidak melakukan pungutan biaya sekecil apapun kepada calon siswa.