Alih Status Jalan Desa Ke Kabupaten Tunggu SK Bupati


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Proses peralihan status jalan desa menjadi jalan kabupaten, tinggal menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Loteng. Tapi, hingga kini kajian hukum dari Bagian Hukum belum terus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah. Dengan begitu, proses peralihan status belum bisa ditentukan ruasnya.
"Kalau sudah ACC dari bagian hukum, baru dilanjutkan evaluasi di internal. Setelah itu, baru di SK kan Bupati," kata Plt Kadis PUPR Loteng L Rahadian diruang kerjanya, Kamis (18/5).

Ketika disinggu berapa panjang dan ruas yang diusulkan, ia katakan tidak tahu. "Kalau soal panjang dan ruas, saya tidak tahu dek. Coba ke Kabid Bina Marga yang tahu teknisnya," terangnya.

Tapi pada intinya kata Rahadian, yang biasa menjadi kendala terhadap peralihan status itu adalah di masyarakat. Artinya, ketika diambil lahannya, karena dampak dari pelebaran jalan terhadap peralihan status, terkadang masyarakat menolak diambil lahannya. "Jadi disanalah kendalanya," ujarnya.

Namun, terhadap persoalan itu, sebelum mengusulkan jalan tersebut naik status, pihaknya minta masyarakat dan desa mendatangani kesepakatan tidak keberatan, seadainya ada lahan mereka yang terkena imbas pelebaran jalan nanti. "Semua ini dilakukan untuk menghidari permasalahan yang terjadi di kemudian hari," tandasnya.

Sementara sebelumnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Suhardi mengatakan, dari hasil evaluasi dan kajian, Dinas PUPR Loteng menetapkan sepanjang 116 km jalan desa dinaikkan statusnya menjadi jalan Kabupaten. Itu artinya melampaui target dari yang diwacanakan sepanjang 80 km.

Kemudian, dari 116 km itu lanjut Suhardi, terdiri dari 39 ruas yang tersebar di 12 kecamatan. Untuk itu lanjut Suhardi, dengan adanya peningkatan status jalan ini akan dituangkan dalam keputusan bupati agar memiliki kekuatan hukum. "Mudah-mudahan bulan Mei sudah dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani bupati," tungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :