Berita Hangat - Sarifuddin Sudding Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta mundur dari jabatannya. Hal ini dikarenakan nama politikus Hanura tersebut disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai satu dari enam anggota DPR yang mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
"Saya minta dia di nonaktif," kata Koordinator Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Permintaan Boyamin ini tidak berlebihan mengingat LSM yang dipimpinnya pernah mangadukan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke MKD terkait kasus e-KTP. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal laporan aduan tersebut.
"Ini jelas ada konflik kepentingan," tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, posisi Sudding di MKD mengundang konflik kepentingan. Di satu sisi, Sudding disebut-sebut mengancam saksi e-KTP dan di sisi lain menjabat sebagai pimpinan MKD DPR.
Boyamin menyesalkan pernyataan Sudding yang terlalu dini bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov terkait pelaporan yang dilakukan MAKI. Padahal, Boyamin mendapat keterangan dari anggota MKD lainnya, berkas laporan tersebut belum diverifikasi.
"Wong belum diverifikasi kok sudah bilang enggak ada pelanggaran. Lucu. Kalau saya mau, statement Sudding bisa saya MKD-kan juga," jelas Boyamin.
Sudding juga membantah telah ikut mengancam saksi e-KTP Miryam S Haryani, yang sama-sama anggota Fraksi Hanura DPR.
"Saya enggak ngerti karena enggak pernah bicara dengan dia (Miryam) soal e-KTP," ujarnya.
Sampai saat ini Boyamin sudah 2 kali datang ke MKD DPR untuk melaporkan Setnov yang diduga kuat berbohong dengan menyatakan tidak kenal terhadap terdakwa kasus e-KTP, Irman. Kepada MKD, Boyamin sudah menyertakan bukti-bukti untuk membongkar kebohongan Setnov, salah satunya dengan foto ketua umum Golkar tersebut dengan Irman di Jambi pada 2015.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :