Portal Berita Nasional ~ JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno membantah program rumah DP 0 akan menghabiskan anggaran mencapai Rp 67,6 triliun.
Bantahan itu disampaikan menanggapi adanya berbagai pemberitaan mengenai ilustrasi pembiayaan program DP 0 jika nantinya direalisasikan.
Seorang anggota tim ahli Anies-Sandi, Sidrotun Naim menyatakan, dalam program DP 0, tak ada rencana untuk menyediakan bantuan DP (down payment) untuk satu juta unit rumah. Sebab, kata Naim, jumlah tersebut terlalu besar untuk skala tingkat provinsi.
"Kalau disebut Rp 67,6 itu kan kalau yang dibangun satu juta. Padahal Pak Anies tidak pernah menyatakan angka satu juta. Karena Presiden Jokowi saja yang skala nasional bikinnya satu juta," kata Naim kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).
Dalam program rumah DP 0, Naim menyebut jumlah unit rumah yang akan dibantu penyediaan DP-nya oleh Pemerintah Provinsi DKI berkisar 100.000-200.000 unit hunian, baik vertikal sederhana maupun rumah tapak dengan lahan yang tidak terlalu luas. Itupun, lanjut Naim, tidak langsung dilakukan sekaligus dalam tahun yang sama.
Menurut Naim, jika nantinya direalisasikan, jumlah unit rumah yang akan dibantu penyediaan DP-nya oleh Pemprov DKI untuk tahun pertama adalah 10.000 unit. Dari hitung-hitungan yang dilakukan, Naim menyebut anggaran yang dihabiskan untuk program DP 0 pada tahun tersebut berkisar Rp 500 miliar.
Naim menilai jumlah tersebut masuk akal jika dibiayai dari APBD DKI. Ia kemudian membandingkannya dengan program lain yang kini dijalani Pemprov DKI yang anggarannya bisa di atas jumlah tersebut.
Sebagai informasi, APBD Pemprov DKI Jakarta pada 2017 yang telah disahkan mencapai Rp 70,191 triliun.
"Rp 500 miliar itu untuk APBD DKI sangat masuk akal. Jadi kami sudah compare dengan angka yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap Naim.
Dalam program rumah DP 0 yang diusungnya, Anies-Sandi menjanjikan akan membiayai pembayaran DP bagi warga yang membutuhkan hunian dengan harga tak lebih dari Rp 350 juta.
Program ini pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) pada umumnya. Yang mana ada DP sebesar 30 persen yang harus dibayarkan calon pemilik rumah ke bank.
Kewajiban untuk membayar DP inilah yang nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI. Adapun kriteria warga yang berhak mengikuti program DP 0 adalah warga ber-KTP DKI dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta.
Untuk mencegah adanya warga dadakan dari luar Jakarta, hanya warga yang sudah tinggal minimal lima tahun saja yang berhak ikut.