BERITA MALUKU. Kementerian Dalam Negeri masih membahas Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat yang diusulkan Gubernur Maluku Said Assagaff pada beberapa waktu lalu.
Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017) mengatakan, berdasarkan pengecekannya, nama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di jajaran Pemprov setempat yang diusulkannya sudah berada di Bagian Hukum Kemendagri.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Romelus Far-Far, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sadli Ie yang dilantik pada 4 April 2017 menjadi Kadis Kehutanan dan Kadis Pariwisata Provinsi Maluku, Ny Habiba Saimima.
Gubernur mengisyaratkan, Romelus berpeluang direstui Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Bupati MTB karena memiliki pengalaman dan rekaman jejak sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama yang senior.
"Hanya saja, itu kewenangan Mendagri yang merestui. Kita menunggu keputusan Mendagri sambil berkoordinasi dengan DPRD MTB untuk pelantikan Penjabat Bupati yang dijadwalkan pada 15 April 2017 karena 16 April itu bertepatan dengan hari Minggu," ujarnya.
Gubernur mengusulkan tiga pejabat di jajaran Pemprov Maluku karena mempertimbangkan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati MTB periode 2012-2017, Bitzael Temmar-Petrus Werembinan berakhir pada 16 April 2017.
"Jadi siapapun yang direstui Mendagri nantinya memimpin MTB sampai ada keputusan pemerintah pusat untuk melantik bupati-wakil bupati setempat hasil Pilkada 15 Februari 2017," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang di Jakarta pada 3 April 2017 telah menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati MTB, Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA) dan Petrus Werembinan-Jusuf Selety (POWER JUSTICE).
Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly (FATWA) akan berproses untuk pelantikan guna memimpin MTB.
Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017) mengatakan, berdasarkan pengecekannya, nama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di jajaran Pemprov setempat yang diusulkannya sudah berada di Bagian Hukum Kemendagri.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Romelus Far-Far, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sadli Ie yang dilantik pada 4 April 2017 menjadi Kadis Kehutanan dan Kadis Pariwisata Provinsi Maluku, Ny Habiba Saimima.
Gubernur mengisyaratkan, Romelus berpeluang direstui Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Bupati MTB karena memiliki pengalaman dan rekaman jejak sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama yang senior.
"Hanya saja, itu kewenangan Mendagri yang merestui. Kita menunggu keputusan Mendagri sambil berkoordinasi dengan DPRD MTB untuk pelantikan Penjabat Bupati yang dijadwalkan pada 15 April 2017 karena 16 April itu bertepatan dengan hari Minggu," ujarnya.
Gubernur mengusulkan tiga pejabat di jajaran Pemprov Maluku karena mempertimbangkan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati MTB periode 2012-2017, Bitzael Temmar-Petrus Werembinan berakhir pada 16 April 2017.
"Jadi siapapun yang direstui Mendagri nantinya memimpin MTB sampai ada keputusan pemerintah pusat untuk melantik bupati-wakil bupati setempat hasil Pilkada 15 Februari 2017," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang di Jakarta pada 3 April 2017 telah menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati MTB, Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA) dan Petrus Werembinan-Jusuf Selety (POWER JUSTICE).
Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly (FATWA) akan berproses untuk pelantikan guna memimpin MTB.