BERITA MALUKU. Baru-baru ini, berkas empat tersangka pembacokan sadis yang dilimpahkan Polisi kepada Kejaksaan Maluku Tengah (Malteng) untuk selanjutnya disidangkan, telah dikembalikan untuk dilengkapi syarat formal dan materil, salah satunya belum dilakukan rekonstruksi.
Saat ini berkas itu sudah dipenuhi Penyidik Polres Malteng untuk nantinya dilimpahkan kembali ke Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam waktu dekat .
"Kita sudah rekonstruksi kemarin, hari Rabu (12/4/2017). Kita lakukan rekonstruksi di TKP, depan Warung Kopi Harapan Jaya, Masohi. Rekonstruksi disaksikan Penyidik Kejaksaan," Jelsas Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Upril Futwembun, saat dihubungi, Sabtu (15/4/2017).
"Dalam waktu dekat kita serahkan berkas empat tersangka ke Jaksa. Dan kami yakin berkasnya lengkap," tambah Uspril.
Seperti diketahui, empat pelaku Pembacokan sadis terhadap Yudi dan Diman di Kota Masohi pada, 21 Februari lalu, diantaranya Mulawarman alias olan, Amarsyah Wailissa alias Amar, Muhammad Artha Wailissa alias Artha dan Barkir Nurlette Alias Epen.
Saat ini berkas itu sudah dipenuhi Penyidik Polres Malteng untuk nantinya dilimpahkan kembali ke Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam waktu dekat .
"Kita sudah rekonstruksi kemarin, hari Rabu (12/4/2017). Kita lakukan rekonstruksi di TKP, depan Warung Kopi Harapan Jaya, Masohi. Rekonstruksi disaksikan Penyidik Kejaksaan," Jelsas Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Upril Futwembun, saat dihubungi, Sabtu (15/4/2017).
"Dalam waktu dekat kita serahkan berkas empat tersangka ke Jaksa. Dan kami yakin berkasnya lengkap," tambah Uspril.
Seperti diketahui, empat pelaku Pembacokan sadis terhadap Yudi dan Diman di Kota Masohi pada, 21 Februari lalu, diantaranya Mulawarman alias olan, Amarsyah Wailissa alias Amar, Muhammad Artha Wailissa alias Artha dan Barkir Nurlette Alias Epen.