Amran Hi Mustari Memeluk Cucunya Yang Cantik dan Bawa Keberuntungan

Saat Amran bersepakat dengan tim lawyernya untuk menerima vonis hakim
Jakarta, Info Breaking News -  Terdakwa Amran Hi Mustari, mantan Kepala Besar Wilayah 9 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, yang juga sebagai tersangka suap pembangunan jalan nasional wilayah maluku di vonis 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 9 tahun penjara denda 1 milyar rupiah.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Amran 9 tahun bui, Denda Rp 1 Miliar atau subsidaier 6 Bulan. Menurut hakim Faisal, terdakwa Amran Hi Mustari terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan nasional wilayah sembilan maluku, sebesar 42,1 milyar rupiah yang dilakukan dua kali oleh Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama, Abdul Choir. 

" Sebagai rasa penyesalan saya yang sangat mendalam, saya langsung menyatakan menerima putusan ini dan sekali lagi saya meminta maaf kepada semua pihak dan keluarga saya. " kata Amran dikursi terdakwa saat memberikan jawaban atas pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hakim Hendrick Faisal.


Jabatan yang pernah di duduki oleh Amran Hi Mustari semasa kariernya.

1. Kepala Dinas PU Prov. Maluku Utara.
2. Kepala Bapepeda Prov. Maluku Utara
3. Asisten Bidang Pembangunan Prov. Maluku Utara.
4. Kepala Dinas ESDM Prov. Maluku Utara.
5. Asisten Administrasi Prov. Maluku Utara
6. Ka Balai Besar Wilayah IX Maluku & Maluku Utara.

"Saya harus menjaga kesehatan dan tetap tabah menjalani proses hukuman ini karena semua keluarga dan orang orang terdekat saya selalu memberikan dukungan sepenuhnya terhadap keadaan saya." ungkap Amran yang penuh semangat sambil menggendong sang cucu cantik jelita penuh manja terhadap tete nya tersayang.*** Emil Foster Simatupang.







Subscribe to receive free email updates: