PERAWANGPOS -- Akhirnya Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok mengakui perkataan nya di pulau seribu yang menyinggung Al Maidah 51.
Saat mejelis hakim bertanya kepada Ahok perihal kemungkinan video nya di edit, Ahok mengatakan bahwa video tersebut tidak di edit.
"Sepertinya tidak di edit, yang mulia. Jawab Ahok ketika ditanya majelis hakim.
Pengakuan Ahok tersebut menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan tersebut, jelas Nasrullah Nasution ~ Koordinator Pengawalan Sidang Ahok dari tim GNPF-MUI.
"Ahok saat ini sedang dimintakan keterangannya sebagai terdakwa, yang mana segala apa yang dia nyatakan dalam pemeriksaan tersebut adalah alat bukti yang sah dan akan menguatkan dakwaan jaksa," terangnya kepada media pada Selasa (04/03) di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut Ahok dengan jelas mengatakan "jangan mau dibodohin pakai Surah Al-Maidah 51". Hal itu sudah diakui Ahok secara tegas dalam persidangan.
"Bukti pengakuan Ahok di persidangan yang membenarkan perkataannya yang menista Al-Maidah 51 memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok)," tegas Nasrullah.
Tidak hanya video di Kepulauan Seribu, Jaksa Penuntut Umum juga memutar kan beberapa video seperti di Balai Kota dan di Partai Nasdem, bahwa Ahok mengatakan hal yang sama.
"Video-video yang diputar tersebut diperoleh JPU dari Youtube Pemprov DKI, saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas," tandasnya.
Sumber : kiblat