BERITA MALUKU. Polres Maluku Tenggara (Malra), menggelar operasi simpatik Siwalima tahun 2017. Kegiatan ini berlangsung selama 21 hari, dimulai 1 hingga 21 Maret 2017. "Operasi simpatik ini juga dilakukan secara nasional," kata Kasat Lantas Polres Malra, Iptu Jhon D. Baumasse, kepada Berita Maluku Online, Kamis (2/3/2017).
Dijelaskan Baumasse, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas angkutan jalan, maka ada 4 point yang diperhatikan dari pihak Kepolisian. Antara lain, berusaha untuk mewujudkan dan memelihara kemanan dan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Dengan adanya point tersebut, Polisi Lalu Lintas dapat mengetahui akar permasalahan maupun solusi yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak," kata Baumasse.
Dikatakan, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi dan peran penegakan hukum, pendidikan masyarakat tentang lantas, keteknisan serta registrasi pengemudi dan kendaraan. Selain itu, Polantas juga sebagai pusat K3i Komunikasi, Koordinasi, kendali dan informasi.
Untuk menindak lanjuti kebijakan nawacita dari Presiden RI yang dijabarkan dengan program dari Kapolri, yaitu profesional, modern dan terpercaya dengan demikian, sasaran prioritas dari pada Operasi Simpatik Siwalima 2017 adalah, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya vatalitas kecelakaan melawan arus, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan pelanggaran di batas kecepatan serta dilakukannya penegakan hukum terhadap sasaran prioritas termasuk dengan penggunaan helm e seni.
"Operasi Simpatik 2017 ini, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang patuh hukum berlalu lintas, mewujudkan opini positif dari masyarakat terhadap Polri dan terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara ke 70 tahun 2017,"tutupnya. (stef-e)
Dijelaskan Baumasse, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas angkutan jalan, maka ada 4 point yang diperhatikan dari pihak Kepolisian. Antara lain, berusaha untuk mewujudkan dan memelihara kemanan dan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Dengan adanya point tersebut, Polisi Lalu Lintas dapat mengetahui akar permasalahan maupun solusi yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak," kata Baumasse.
Dikatakan, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi dan peran penegakan hukum, pendidikan masyarakat tentang lantas, keteknisan serta registrasi pengemudi dan kendaraan. Selain itu, Polantas juga sebagai pusat K3i Komunikasi, Koordinasi, kendali dan informasi.
Untuk menindak lanjuti kebijakan nawacita dari Presiden RI yang dijabarkan dengan program dari Kapolri, yaitu profesional, modern dan terpercaya dengan demikian, sasaran prioritas dari pada Operasi Simpatik Siwalima 2017 adalah, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya vatalitas kecelakaan melawan arus, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan pelanggaran di batas kecepatan serta dilakukannya penegakan hukum terhadap sasaran prioritas termasuk dengan penggunaan helm e seni.
"Operasi Simpatik 2017 ini, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang patuh hukum berlalu lintas, mewujudkan opini positif dari masyarakat terhadap Polri dan terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara ke 70 tahun 2017,"tutupnya. (stef-e)