Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, infobreakingnews - Untuk dan atas nama serta kepentingan Klien kami, para pemilik Tanah Bangunan di Jl.RS.Fatmawati, Jakarta Selatan yang terkena Proyek Pembangunan MRT rote Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia,:

1. HERIYANTOMO THENG, beralamat di Jl.JembatanSenti No.12 RT .002. RW. 004
    Kel. Pinangsia, Kec.Taman Sari, Jakarta Barat.

2.Ny.RASHMEE MAHESH LAL MALANI, beralamat di Jl.Pintu Air II No.51. RT. 009. 
   RW. 001. Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3.Ny.WIENARSIH WALOEYO, berlamat di Jl.Cipete Raya No.26. RT. 012 RW. 006.
   Kel.Cepete Selatan, Kec, Cilandak, Jakarta Selatan.

4.Ir.SIGIT BUNTORO, beralamat do Jl. Niaga HijauIV No.9. RT. 004. RW. 017.
   Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5.DHEERAJ MOHAN ASWANI, beralamat di Jl.Paradise Timur Raya Blok H2/9
   RT. 016. RW. 013. Kel.Sunter Agung, Kec. Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

6.Ny.ANG ING TUAN, beralamat di Jl. Alaydrus No.5. RT. 017 RW. 003.
   Kel.Petojo Utara, Kec,Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam hal initelah memilih domidili hukum tetap di Kantor Kuasanya "HARTONO TANUWIDJAJA & PATNERS" Advocates & Legal Consultants, dengan ini hendak menyampaikan PENGUMUMAN PERINGATAN kepada Yth, GUBERNUR DKI JAKARTA dan PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA, sebagai berikut ;

BAHWA PARA KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS ADALAH PIHAK BERHAK YANG MEMILIKI TANAH DAN BANGUNAN YANG TERKENA PROYEK PEMBANGUNAN STASIUN MASS RAPID TRANSIT ( MRT) DI JALAN RS FATMAWATI JAKARTA SELATAN DAN SECARA NYATA TELAH DIRUGIKAN OLEH PEMROP DKI JAKARTA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, ;

    A. UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012, TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI
         PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;

    B. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 71 TAHUN 2012,
        TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN 
         UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;

    C. STANDAR PENILAIAN INDONESIA (SPI 306) PENILAIAN TERHADAP
         PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

Bahwa secara gamblang dapat dijelaskan Perbuatan Perbuatan Melanggar Hukum tersebut agar Pemprop DKI Jakarta menjadi sadar akan adanya permainan kotor terkait kelangsungan Proyek MRT tersebut, :

1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka2 Undang - Undang No. 2 Tahun 2012 , tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti -     telah nyata-nyata dilanggar oleh PEMPROP DKI JAKARTA.

2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti
     telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta telah menggunakan dan/atau mengusai
     objek tanah dari klien kami dengan tanpa hak, sebelum adanya realisasi pembayaran
     Ganti Rugi yang layak:

3. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM 
    terbukti telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta terbukti tidak pernah melaksanakan
    Konsultasi Publik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
    terbukti telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta sama sekali tidak melaksanakan
    ketentuan Pasal tersebut diatas, dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya Penilaian 
    Ganti Rugi yang dilakukan oleh KJPP ANAS KARIM RIVAI pada tanggal 11 September 
    2014 s/d 45 hari Kalender, atas permohonan dan/atau mandat dari DINAS BINA MARGA
    PEMPROP DKI JAKARTA, yang semata-mata hanya menilai Fisik Tanah saja tanpa 
    menilai Non Fisik, serta tidak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun
    2012, melainkan menggunakan ketentuan perundangan-undangan yang telah 
    Kadaluarsa tau tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang No. 36. Tahun 2005, padahal           jelas jelas masa pelaksanaan Penilaian dilakukan pada September tahun 2014, ini 
    adalah Fakta kuat, jelas dan nyata bahwa Pemprop DKI Jakarta telah melakukan
    pelanggaran hukum.

5. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang- Undang No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN
    TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, terbukti telah dilanggar
    sebab kepentingan hukum pihak yang berhak, sama sekali telah diabaikan, terbukti 
    dengan DINAS BINA MARGA PEMPROP DKI JAKARTA tetap mengajukan Congsignatie
    atau Penitipan Uang Ganti Rugi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tanah
    dan Bangunan milik para Klien kami tersebut, padahal telah diketahuinya secara pasti
    Klien kami tersebut sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan
    Register Perkara No. 133/PDT.G.2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Maret 2016, 
    di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sekarang ini sedang memasuki proses
    pemeriksaan Saksi dari pihak Tergugat, dan juga telah diketahuinya secara pasti pula
    Klien kami tersebut belum menyetujui dan belum menyepakati apalagi menerima 
    mengenai nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Para Klien kami tersebut diatas secara 
    sepihak dan melawan hukum tersebut.

6. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM  terbukti
    telah dilanggar, sebab tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Dialogis untuk menilai
    ganti rugi harga tanah/bangunan milik Para Klien kami tersebut disamping telah 
    dilaksakan dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang basi,
    kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, juga telah mengabaikan dan melanggar ketentuan
    Pasal 1 angka 8, Pasal 19ayat (2). ayat (4), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), 
    Pasal 37, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang PENGADAAN TANAH BAGI
    PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, sehingga mustahil dapat terwujud 
    pembayaran Ganti Kerugian yang layak dan adil bagi Para Klien kami tersebut, karena
    begitu banyak ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dilanggar secara terang -  
    terangan oleh PEMPROP.DKI JAKARTA.

7. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
    terbukti telah dilanggar, sebab Para Klien kami sebagai pihak yang berhak tidak 
    pernah dilibatkan dan ketentuan ini sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh
    PEMPROP DKI JAKARTA, sehingga tidak terbantahkan lagi terbukti melakukan 
    perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Klien kami tersebut diatas.

8. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
    PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, 
    terbukti telah dilanggar, sebab tidak pernah ada kesepakatan yang dicapai oleh
    Para Klien kami dengan pihak Pemprop DKI Jakarta dan ketentuan ini sama sekali
    tidak pernah dilaksanakan oleh Pemprop DKI Jakarta, sehingga tidak terbantahkan
    lagi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Klien kami tersebut
    diatas.

9. Bahwa ketentuan Pasal 31 Undaang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
    PENGADAAN TAANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
    terbukti telah dilanggar, sebab PENPROP DKI JAKARTA  cq DINAS BINA MARGA telah
    menunjuk KJPP ANAS KARIM RIVAI dan kemudian KJPP SAH untuk melakukan
    Appraisal Penilaian terhadap objek tanah Para Klien kami,  sehingga ketentuan pada
    Pasal ini telah dilanggar oleh PEMPROP DKI JAKARTA, karena menurut Undang -
    Undang ini yang mengangkat dan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik seharusnya 
    adalah "Lembaga Pertanahan", bukan pihak DINAS BINA MARGA PEMPROP DKI 
    JAKARTA, selain itu tidak pernah diumumkan tentang siapa Penilai yang ditetapkan 
    tersebut. Dengan demikian telah tidak terbantahkan lagi tentang pelanggaran hukum
    yang dilakukan oleh PEMPROP DKI JAKARTA.

10.Bahwaketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2012, tentang
     PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
     terbukti telah dilanggar, sebab ketentuan ini telah dilanggar oleh PEMPROP DKI 
     JAKARTA, karena tidak pernah ada musyawarah dialogis sama sekali dalam 
     menetapkan biaya ganti rugi dengan Para Klien kami tersebut diatas, yang dituangkan
     kedalam BERITA ACARA MUSYAWARAH.

11.Bahwa ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
     PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
     terbukti telah dilanggar, sebab ketentuan yang digunakan dalam menilai Ganti Rugi
     Tanah dan Bangunan milik Para Klien kami tersebut diatas telah menggunakan
     ketentuan Perundang-undangan  yang tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang
     No.36 Tahun 2005, padahal dilaksanakan pada  tanggal 11 September 2014,
     dan keberadaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH
     BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM  jo PERPRES No. 71 
     Tahun 2012 telah berlaku, yakni tanggal 14 Januari 2012.

12.Bahwa ketentuan Pasal 72 Peraturan Presiden No. 71 tentang Penyelenggaraan
     Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terbukti telah
     dilanggar, sebab Para Klien kami tersebut diatas tidak pernah diikutsertakan dalam
     Musyawarah Dialogis, guna menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah dan
     bangunan miliknya, atas dasar harga penilaian dari Appraisal.

Demikian PENGUMUMAN PERINGATAN ini disampaikan gar masyarakat luas juga dapat
mengetahui dan menjadi maklum serta tahu adanya.

Jakarta, 27 Maret 2017.

HERIYANTOMO THENG, Ny. RASHMEE M. LALMALNI, Ny. WIENARSIH WALOEYO,
Ir. SIGIT BUNTORO, DHEERAJ M. ASWANI, Ny. ANG ING TUAN.

Kuasa Hukum nya ; 
     
HARTONO TANUWIDJAJA, SH, MSI, MH
SYAMSUDIN H. ABAS, SH.
JUDA K SEMBIRING, SH.
HARUN JC SITOHANG,SH, MH.

    

Subscribe to receive free email updates: