1. HERIYANTOMO THENG, beralamat di Jl.JembatanSenti No.12 RT .002. RW. 004
Kel. Pinangsia, Kec.Taman Sari, Jakarta Barat.
2.Ny.RASHMEE MAHESH LAL MALANI, beralamat di Jl.Pintu Air II No.51. RT. 009.
RW. 001. Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3.Ny.WIENARSIH WALOEYO, berlamat di Jl.Cipete Raya No.26. RT. 012 RW. 006.
Kel.Cepete Selatan, Kec, Cilandak, Jakarta Selatan.
4.Ir.SIGIT BUNTORO, beralamat do Jl. Niaga HijauIV No.9. RT. 004. RW. 017.
Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
5.DHEERAJ MOHAN ASWANI, beralamat di Jl.Paradise Timur Raya Blok H2/9
RT. 016. RW. 013. Kel.Sunter Agung, Kec. Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
6.Ny.ANG ING TUAN, beralamat di Jl. Alaydrus No.5. RT. 017 RW. 003.
Kel.Petojo Utara, Kec,Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam hal initelah memilih domidili hukum tetap di Kantor Kuasanya "HARTONO TANUWIDJAJA & PATNERS" Advocates & Legal Consultants, dengan ini hendak menyampaikan PENGUMUMAN PERINGATAN kepada Yth, GUBERNUR DKI JAKARTA dan PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA, sebagai berikut ;
BAHWA PARA KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS ADALAH PIHAK BERHAK YANG MEMILIKI TANAH DAN BANGUNAN YANG TERKENA PROYEK PEMBANGUNAN STASIUN MASS RAPID TRANSIT ( MRT) DI JALAN RS FATMAWATI JAKARTA SELATAN DAN SECARA NYATA TELAH DIRUGIKAN OLEH PEMROP DKI JAKARTA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, ;
A. UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012, TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;
B. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 71 TAHUN 2012,
TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;
C. STANDAR PENILAIAN INDONESIA (SPI 306) PENILAIAN TERHADAP
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Bahwa secara gamblang dapat dijelaskan Perbuatan Perbuatan Melanggar Hukum tersebut agar Pemprop DKI Jakarta menjadi sadar akan adanya permainan kotor terkait kelangsungan Proyek MRT tersebut, :
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka2 Undang - Undang No. 2 Tahun 2012 , tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti - telah nyata-nyata dilanggar oleh PEMPROP DKI JAKARTA.
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti
telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta telah menggunakan dan/atau mengusai
objek tanah dari klien kami dengan tanpa hak, sebelum adanya realisasi pembayaran
Ganti Rugi yang layak:
3. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
terbukti telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta terbukti tidak pernah melaksanakan
Konsultasi Publik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
terbukti telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta sama sekali tidak melaksanakan
ketentuan Pasal tersebut diatas, dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya Penilaian
Ganti Rugi yang dilakukan oleh KJPP ANAS KARIM RIVAI pada tanggal 11 September
2014 s/d 45 hari Kalender, atas permohonan dan/atau mandat dari DINAS BINA MARGA
PEMPROP DKI JAKARTA, yang semata-mata hanya menilai Fisik Tanah saja tanpa
menilai Non Fisik, serta tidak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun
2012, melainkan menggunakan ketentuan perundangan-undangan yang telah
Kadaluarsa tau tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang No. 36. Tahun 2005, padahal jelas jelas masa pelaksanaan Penilaian dilakukan pada September tahun 2014, ini
adalah Fakta kuat, jelas dan nyata bahwa Pemprop DKI Jakarta telah melakukan
pelanggaran hukum.
5. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang- Undang No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN
TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, terbukti telah dilanggar
sebab kepentingan hukum pihak yang berhak, sama sekali telah diabaikan, terbukti
dengan DINAS BINA MARGA PEMPROP DKI JAKARTA tetap mengajukan Congsignatie
atau Penitipan Uang Ganti Rugi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tanah
dan Bangunan milik para Klien kami tersebut, padahal telah diketahuinya secara pasti
Klien kami tersebut sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan
Register Perkara No. 133/PDT.G.2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Maret 2016,
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sekarang ini sedang memasuki proses
pemeriksaan Saksi dari pihak Tergugat, dan juga telah diketahuinya secara pasti pula
Klien kami tersebut belum menyetujui dan belum menyepakati apalagi menerima
mengenai nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Para Klien kami tersebut diatas secara
sepihak dan melawan hukum tersebut.
6. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti
telah dilanggar, sebab tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Dialogis untuk menilai
ganti rugi harga tanah/bangunan milik Para Klien kami tersebut disamping telah
dilaksakan dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang basi,
kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, juga telah mengabaikan dan melanggar ketentuan
Pasal 1 angka 8, Pasal 19ayat (2). ayat (4), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3),
Pasal 37, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang PENGADAAN TANAH BAGI
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, sehingga mustahil dapat terwujud
pembayaran Ganti Kerugian yang layak dan adil bagi Para Klien kami tersebut, karena
begitu banyak ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dilanggar secara terang -
terangan oleh PEMPROP.DKI JAKARTA.
7. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
terbukti telah dilanggar, sebab Para Klien kami sebagai pihak yang berhak tidak
pernah dilibatkan dan ketentuan ini sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh
PEMPROP DKI JAKARTA, sehingga tidak terbantahkan lagi terbukti melakukan
perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Klien kami tersebut diatas.
8. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM,
terbukti telah dilanggar, sebab tidak pernah ada kesepakatan yang dicapai oleh
Para Klien kami dengan pihak Pemprop DKI Jakarta dan ketentuan ini sama sekali
tidak pernah dilaksanakan oleh Pemprop DKI Jakarta, sehingga tidak terbantahkan
lagi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Klien kami tersebut
diatas.
9. Bahwa ketentuan Pasal 31 Undaang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
PENGADAAN TAANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
terbukti telah dilanggar, sebab PENPROP DKI JAKARTA cq DINAS BINA MARGA telah
menunjuk KJPP ANAS KARIM RIVAI dan kemudian KJPP SAH untuk melakukan
Appraisal Penilaian terhadap objek tanah Para Klien kami, sehingga ketentuan pada
Pasal ini telah dilanggar oleh PEMPROP DKI JAKARTA, karena menurut Undang -
Undang ini yang mengangkat dan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik seharusnya
adalah "Lembaga Pertanahan", bukan pihak DINAS BINA MARGA PEMPROP DKI
JAKARTA, selain itu tidak pernah diumumkan tentang siapa Penilai yang ditetapkan
tersebut. Dengan demikian telah tidak terbantahkan lagi tentang pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh PEMPROP DKI JAKARTA.
10.Bahwaketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2012, tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
terbukti telah dilanggar, sebab ketentuan ini telah dilanggar oleh PEMPROP DKI
JAKARTA, karena tidak pernah ada musyawarah dialogis sama sekali dalam
menetapkan biaya ganti rugi dengan Para Klien kami tersebut diatas, yang dituangkan
kedalam BERITA ACARA MUSYAWARAH.
11.Bahwa ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
terbukti telah dilanggar, sebab ketentuan yang digunakan dalam menilai Ganti Rugi
Tanah dan Bangunan milik Para Klien kami tersebut diatas telah menggunakan
ketentuan Perundang-undangan yang tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang
No.36 Tahun 2005, padahal dilaksanakan pada tanggal 11 September 2014,
dan keberadaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM jo PERPRES No. 71
Tahun 2012 telah berlaku, yakni tanggal 14 Januari 2012.
12.Bahwa ketentuan Pasal 72 Peraturan Presiden No. 71 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terbukti telah
dilanggar, sebab Para Klien kami tersebut diatas tidak pernah diikutsertakan dalam
Musyawarah Dialogis, guna menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah dan
bangunan miliknya, atas dasar harga penilaian dari Appraisal.
Demikian PENGUMUMAN PERINGATAN ini disampaikan gar masyarakat luas juga dapat
mengetahui dan menjadi maklum serta tahu adanya.
Jakarta, 27 Maret 2017.
HERIYANTOMO THENG, Ny. RASHMEE M. LALMALNI, Ny. WIENARSIH WALOEYO,
Ir. SIGIT BUNTORO, DHEERAJ M. ASWANI, Ny. ANG ING TUAN.
Kuasa Hukum nya ;
HARTONO TANUWIDJAJA, SH, MSI, MH
SYAMSUDIN H. ABAS, SH.
JUDA K SEMBIRING, SH.
HARUN JC SITOHANG,SH, MH.