Kalianda, Kaliandanews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dikediamannya di Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Foto: Barang Bukti |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kaliandanews.com, ketiganya diamankan pada hari Kamis (02/03/17) sekitar pukul 09.30 Wib.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan, ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah BY (33) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, STY (25), warga Lubuk Dalam, Kecamatan Kalianda dan ZK (19) warga Dusun Jembatan Besi, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda.
"Kita tangkap dirumah tersangka Boy, di Desa Kesugihan," ucap Ari melalui pesan Whatsapp, Kamis (02/03).
Di lokasi, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa beberapa plastik klip bening yang berisi paketan sabu sisa pakai, alat hisap sabu dan korek gas.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Lamsel, dan sedang kita lakukan penyelidikan," kata Ari
Ketiga tersangka terancam pasal 112 jo 127 UU no.35 tahun 2009 dan pasal 127 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yb)