BERITA MALUKU. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy menegaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan inspektur tambang bersama tim Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Universitas Pattimura (Unpatti), membuktikan tidak ada terjadi pencemaran lingkungan dari aktifitas pertambangan emas yang dilakukan PT. Gemala Boreno Utama (GBU) di pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Penegasan ini disampaikan Nanlohy kepada wartawan Senin kemarin (27/3/2017), di kantor Gubernur Maluku, sekaligus menjawab tuduhan dari hasil studi kajian lingkungan pertama yang dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti), beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Jumat 24 Febuari lalu, Isnpektur tambang melalui kementerian ESDM telah menyurati hasil kajian tersebut kepada dirinya selaku ketua tim investigasi berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 113.
"Selain inspektur tambang, dalam berita acara pemeriksaan hingga pengiriman sampel ke Jakarta juga ditandangani oleh Tim AMDAL Unpatti yang diketuai Prof. Dr. Agus Kastanya," ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, dirinya memastikan PT. GBU akan kembali melanjutkan aktifitas pertambangan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, untuk surat keputusan nomor 70 tahun 2017 tentang penghentian sementara proses pertambangan PT. GBU yang dikeluarkan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff harus dicabut.
"Surat keputusan tersebut harus dicabut karena GBU tidak terbukti melakukan pencemaran," pintanya.
Penegasan ini disampaikan Nanlohy kepada wartawan Senin kemarin (27/3/2017), di kantor Gubernur Maluku, sekaligus menjawab tuduhan dari hasil studi kajian lingkungan pertama yang dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti), beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Jumat 24 Febuari lalu, Isnpektur tambang melalui kementerian ESDM telah menyurati hasil kajian tersebut kepada dirinya selaku ketua tim investigasi berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 113.
"Selain inspektur tambang, dalam berita acara pemeriksaan hingga pengiriman sampel ke Jakarta juga ditandangani oleh Tim AMDAL Unpatti yang diketuai Prof. Dr. Agus Kastanya," ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, dirinya memastikan PT. GBU akan kembali melanjutkan aktifitas pertambangan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, untuk surat keputusan nomor 70 tahun 2017 tentang penghentian sementara proses pertambangan PT. GBU yang dikeluarkan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff harus dicabut.
"Surat keputusan tersebut harus dicabut karena GBU tidak terbukti melakukan pencemaran," pintanya.