Apa Benar Evelyn Main Tangan Ke Aming??


Portal Berita Terkini ~ Henry Indraguna merasa heran dengan tuduhan KDRT yang ditujukan Aming pada kliennya. Menurut Henry, bukti KDRT yang dipersiapkan pria 36 tahun untuk mendaftarkan permohonan talak belum cukup kuat lantaran belum dilakukannya visum.

"Itu yang kita herankan. Kalau memang ada KDRT harusnya visum dan lapor polisi. Kalau belum dilakukan bagaimana," tutur Henry, saat ditemui di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 3 Maret 2017.

Selain tidak adanya hasil visum, Henry Indraguna juga menganggap tuduhan KDRT yang disampaikan Aming tidak mendasar. Pasalnya, pertengkaran yang terjadi diantara keduanya hanya disebabkan karena alasan-alasan kecil.

"Pertengkarannya itu hal-hal yang sangat lumrah. Contohnya minta diperhatikan, minta disayangin. Itu kan hal yang lumrah kan ya. Kalau Evelyn minta disayang, dibersihkan mukanya. Itu hal biasa," hardiknya.

Diketahui, Aming Supriatna telah mendaftarkan permohonan talak terhadap sang istri, Evelyn Nada Anjani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Maret 2017.

Menikah sejak bulan Juni 2016, biduk rumah tangga Aming dan Evelyn mulai diguncang prahara tepat tiga bulan sebelum menginjak usia satu tahun.

Subscribe to receive free email updates: