Oleh : Ferdinand Hutahaean
Baru saja terjadi pelanggaran terhadap UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum No 9 tahun 1998, terjadi begitu saja dan ada kesan pembiaran dari rejim pemerintah Jokowi. Larangan melakukan unjuk rasa dikomplek kediaman atau pemukiman ditabrak begitu saja tanpa ada upaya pencegahan dari pemerintah.
Kediaman pribadi Presiden Republik Indonesia Ke 6 yang berada dibawah tanggung jawab keamanan TNI Satuan Pasukan Pengamanan Presiden baru saja digeruduk sebuah unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang tidak jelas kelompok mana dan sepertinya tanpa ijin pemberitahuan sesuai amanat UU No 9 Tahun 1998.
Unjuk rasa ini menjadi sesuatu yang sangat serius karena sepertinya ada pembiaran dari aparat dan pemerintah. Isu tentang adanya penggalangan sekelompok mahasiswa di Cibubur yang kemudian melahirkan isu Geruduk SBY benar-benar terjadi sore ini.
Ada yang janggal dan sangat aneh, mengapa unjuk rasa tanpa ijin dengan diangkut sejumlah bus dan mobil pribadi tidak dipantau oleh pihak keamanan? Harusnya pihak kepolisian bisa mengantisipasi kejadian ini dan tidak membiarkan kediaman mantan presiden didemo.
Rejim Jokowi harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Unjuk rasa yang terjadi baru saja menjadi bukti dugaan sebelumnya bahwa penguasa mengorganisir demo ke kediaman SBY menjadi mendapat kebenaran.
Pada saat rombongan unjuk rasa turun sebagian dari bus dan sebagian lagi nampak kebingungan kenapa jadi kerumah SBY.
Nampak sekali peserta demo itu tidak tahu mau mendemo apa dan mendemo siapa.
Sungguh hal yang dilakukan ini sangat memalukan negara. Jokowi harus menegur aparat kepolisian yang tidak antisipatif dan tidak mencegah unjuk rasa yang melanggar UU tersebut.
Kami minta Presiden Jokowi untuk segera perintahkan Kapolri menangkap otak unjuk rasa tersebut. Ini pelanggarn serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.* Ini pelanggaran serius karena sudah tidak mengindahkan ketentuan dan membahayakan mantan presiden.
Jokowi jangan lagi menanggapi hal ini dengan mengatakan, "demonya dikuningan koq barangnya dikasih kesaya?"
Jokowi diharap segera bertindak konkret supaya pelanggaran seperti ini tidak terulang.
Jakarta, 06 Pebruari 2017