AHOK GUGAT UU PILKADA
AHOK sebagaiGubernur DKI Jakarta menggugat UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (3) huruf a tentang cuti kepala daerah (petahana) pada waktu kampanye pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur adalah kepala daerah yang melaksanakan pemerintahan di daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan pemerintahan di daerah. Sedangkan UU dibuat oleh Presiden bersama-sama DPR.Yang menjadi pertanyaan,mengapa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah melakukan perlawanan pada pemerintah pusat dengan menggugat UU Pilkada ?
Alasan Ahok melakukan gugatan pada MKkarena merasa masih menjadi gubernur yang sah dan berakhir jabatan gubernurnya itu sampai dengan Oktober 2017 dan juga pekerjaan yang dihadapinya sangat banyak dan padat utamanya yang menyangkut usulan dan pembahasan anggaran pada DPRD dikhawatirkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bermain kongkalikong dana siluman dengan anggota DPRD. Ahok bertekad akan memelototi sendiri anggaran yang diajukan pada DPRD itu. Ahok kelihatannya sudah tidak percaya lagi kepada kepala SKPD termasuk sekda dan PLT yang ditunjuk,termasuk DPRD.
Bagaimana jika seorang gubernur sudah tidak percaya lagi pada kepala SKPD, sekda, PLT yang ditunjuk dan DPRD ? Apakah nantinya akan menjadi gubernur seumur hidup dan apakah bisa bekerja sendirian ? Pemerintahan itu jangan dianggap seperti perusahaan pribadi yang dengan seenaknya sendiri semua aturan ditabrak,tidak peduli aturan dan UU yang berlaku. Bila dibiarkan tidak ada sanksi dan akhirnya ditiru oleh gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia, maka negara ini akan jadi apa ? Di mana kewibawaan pemerintah pusat ?Apakah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri takut sama Ahok ? Sebab, kelihatannya ada pembiaran. Gubernur itu kan di bawah kendali Mendagri, mengapa Mendagri sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa kepada Ahok ?
Yang menjadi pertanyaan sebagian besar rakyat, apakah para elit politik termasuk Ketua Umum PDIP,Megawati Soekarno Putri, tidak melihat dan mendengar track record Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang tidak peduli pada wong cilik ? Buktinya, di mana-mana dilakukan penggusuran yang tidak manusiawi, sering melakukan pelanggaran/menabrak peraturan dan UU.Pada saat menjelang pencalonan gubernur pun Ahok gembar-gembor akan melalui jalur independen.PDIP pun sudah disakiti oleh Ahok yang saat itu koar-koar bahwa kalau mencalonkan melalui partai politik maka maharnya sangat besar sehinggadia sudah tidak mau lagi mencalonkan melalui partai politik.PDIP kala itu sudah ditinggalkan Ahok. Toh PDIP akhirnya malah mencalonkan Ahok sebagai gubernur dengan Djarot sebagai wakil gubernurnya. Padahal PDIP banyak memiliki kader yang mumpuni dan dapat dipastikan menang lawan Ahok. PDIP terbukti tidak konsisten dengan yang digembar-gemborkan selama ini bahwa PDIP akan mengusung kadernya sendiri. Tapinyatanya mencalonkan orang yang bukan kadernya yaitu Ahok. Mungkin begitulah politik,siapa yang dianggap lebih menguntungkan maka itulahyang akan didukung. Walahualam bisawab !
Yang jelas, siapa nanti yang akan dipilih menjadi Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 – 2022, warga DKI Jakarta-lah yang akan memilihnya. PDIP harus siap kecewa dan menyesal.
Seharusnya pemerintah pusat tidak meloloskan Ahok untuk mencalonkan jadi gubernur lagi dikarenakan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta terbukti melawan presiden dan DPR dengan melakukan gugatan terhadap UU Pilkada ke MK. Di mana letak loyalitasnya sebagai abdi negara ? Mengapa Presiden Joko Widodo membiarkannya saja seakan-akan tidak tahu apa yang terjadi di negeri ini ? Hal itu bisa dilihat pada Ahok yang terkesan kebal hukum,tidak ada yang berani padanya. Hingga mencuat kecurigaan bahwa Ahok dilindungi oleh Presiden Jokowi. Bahkan mencuat kecurigaan pula, jangan-jangan nanti Ahok akan dijadikan oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Presidennyauntuk periode yang ke-2 dan bisa juga nantinya malah jadi presiden,seperti pada saat Ahok jadi Wagub DKI Jakarta. Jangan-jangan nantinya Indonesia khususnya DKI Jakarta akan menjadi Singapura ke-2. Walahualam bisawab ! web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
Oleh :
Pengamat Sosial Politik