Sri Hartini |
"Di kamar yang diduga anak bupati ditemukan Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Lembaga Antikorupsi, kata Febri, juga menemukan Rp200 juta dari lemari Sri di rumah dinasnya. Total ada Rp3,2 miliar uang yang diamankan dari rumah dinas bupati. Menurut dia, KPK akan mendalami keterkaitan fulus itu dalam dugaan suap 'jual beli' jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Febri menegaskan, KPK akan mendalami keterlibatan Andi yang diduga sebagai pengepul fulus yang diterima Sri. "Akan lihat lebih jauh dari info-info yang ada. Sejauh mana kegiatan penyelidikan ini akan berkembang, baik ke pihak lain yang terlibat atau ruang lingkup perkaranya," papar dia.
Seperti diketahui, penyidik KPK mendalami kasus suap terkait rotasi jabatan di Klaten dengan menyisir enam lokasi. Pada 1 Januari, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Sri Hartini serta seorang saksi. Pada 2 Januari, Kantor Bupati, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kantor Inspektorat.
Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** Mil.