Kasus Penghadangan Djarot Kini dalam Pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum


Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat ke Kejaksaan pekan lalu.
 
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan, Kamis 24 November lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (28/11/2016).
 
Meski pihak kepolisian hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas, Argo berharap berkas yang diberikan dapat melewati proses pemeriksaan secepatnya dan dinyatakan lengkap agar dapat langsung masuk ke pengadilan.

"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P21 agar bisa segera disidang," ujar Argo.

Terkait kasus pengadangan, polisi telah menetapkan NS sebagai tersangka. Dia merupakan warga Kembangan Selatan yang jadi terlapor kasus pengadangan di Kembangan Utara.

Polisi menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa 22 November sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk Djarot dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.
 
Polisi menjerat NS dengan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp6 juta. ***James Donald

Subscribe to receive free email updates: