Ketua Hukum FPI Sebut Polisi Terlalu Berlebihan Tetapkan Rizieq Tersangka

Ketua Hukum FPI Sebut Polisi Terlalu Berlebihan Tetapkan Rizieq Tersangka http://ift.tt/20kt43r - Berita Rizieq Tersangka Terkini Terbaru Hari Ini - JAKARTA - Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Rizieq Tersangka Terkini Terbaru Hari Ini -  JAKARTA - Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menganggap berlebihan jika Rizieq sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Itu terlalu berlebihan. Karena yang dikritisi habib bukan lambang negara tapi usulan Bung Karno soal Pancasila," ujar Sugito kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) malam.
Sugito mengatakan, rumusan awal Pancasila dikemukakan pertama kali oleh Sukarno pada 1 Juni 1945.
Saat itu, urutan Pancasila dalam rumusan tersebut yakni, 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Sugito mengatakan, Rizieq mempermasalahkan rumusan yang diusulkan Sukarno karena "Ketuhanan yang Maha Esa" jadi sila kelima.
"Itu yang oleh habib disebut sila buntut. Jadi bagi saya, kalau itu usulan dan belum dijadikan rumusan yang jadi dasar negara kita, itu bukan lambang negara," kata Sugito.
Sugito mengatakan, faktanya yang berlaku sekarang yaitu rumusan yang telah direvisi pada 18 Agustus 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Menurut dia, jika dianggap menghina dasar negara semestinya berkaitan dengan Pancasila yang urutannya seperti sekarang.
Sehingga, ia menganggap penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak relevan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Total saksi yang dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 18 orang.
"Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara," kata Yusri.
Selain itu, Yusri memastikan video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli.
Dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab mengatakan, orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya.
Selain itu, dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi.
Keterangan yang menguatkan bukti rekaman tersebut juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah hingga instansi pemberi izin keramaian, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.

Subscribe to receive free email updates: