BPK Pegang Kunci Kasus Perusda


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kasus dugaan penyelewengan penggunaan penyertaan modal (investasi) Pemkab Loteng kepada Perusahaan Daerah PT Lombok Tengah Bersatu (PT LTB) terletak pada saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karena, temuan awalnya berasal dari BPK RI.

Namun, hingga kini BPK RI belum memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, atas kasus tersebut. Sehingga kejaksaan tidak bisa tentukan sikap, kasus ini akan dibawa keranah pidana atau perdata. 
"Hingga kini, kami masih lakukan koordinasi dengan BKP RI. Dan informasinya BPK masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri, SH. MH diruang kerjanya, (30/1).

Selain terus lakukan koordinasi dengan BPK kata Hasan, pihaknya juga telah bersurat ke BPK untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan BPK pada tahun 2015 dan 2016. Hal ini dilakukan terang Hasan untuk mengetahui seperti apa hasil LHP tersebut. Sehingga, LHP ini nanti bisa dijadikan acuan untuk dilakukan pengembangan dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini. "Tapi semua itu belum diberikan oleh BPK," ujarnya.

Kemudian, menurut informasi BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemda Loteng untuk menarik penyertaan modal yang telah diberikan kepada PT LTB. Kalau tidak salah Pemda diminta menarik penyertaan modal sebesar Rp 900 juta dari yang telah diberikan sebesar Rp 1 milyar. "Informasi yang kami terima dari Kabag Ekonomi, Pemda telah menarik penyertaan modal sekitar Rp 200 juta yang dipakai untuk operasional dari PT LTB. Dan sudah ada bukti pengembaliannya," terangnya.

Sementara, sisanya yang Rp 700 juta yang informasinya dipakai untuk pembelian mesin bata ringan itu belum ia tahu perkembangannya. "Coba tanya langsung ke Pemda saja, seperti apa perkembangannya," tuturnya.

Sementara, saksi yang telah diminta klarifikasi, yakni dua komisaris. Seperti Baiq Aluh Windayu dan  HL Sastria Atmawinata. Serta dua direktur, diantaranya Direktur Utama, L Martadinata dan Direktur keuangan dan pengembangan bisnis. "Hanya satu direktur yang belum kita dipanggil yakni Direktur Pemasaran," ungkapnya.

Saat ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Direktur pemasaran, ia belum bisa memastikan. Karena terlebih dahulu masih menunggu hasil koordinasi dari BPK RI. "Kita tunggu hasil koordinasi dengan BPK terlebih dahulu," pungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates: