Portal Berita Terkini ~ Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A Latief mengatakan, pelarangan tersebut disampaikan sesuai surat edaran dari Wali Kota Banda Aceh, Muspida dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)."Kita sudah lakukan sosialisasi dan menempelkan selebaran di sejumlah titik," kata Evendi.
Aparat gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik untuk berjaga-jaga agar tidak menjadi lokasi kumpul perayaan malam tahun baru yang dianggap tak sesuai dengan ajaran syariat Islam. Selain itu penjualan petasan di malam tahun baru juga dilarang.
Aparat gabungan akan tersebar di sejumlah lokasi seperti Ulee Lheue, Kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima dan titik umum yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya massa.
Seluruh warung kopi, kafe, dan pusat perbelanjaan diminta tutup sejak pukul 23.00 WIB agar tidak dijadikan tempat kumpul warga merayakan malam pergantian tahun. "Kami imbau masyarakat tidak keluar rumah malam ini," pungkasnya.
Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak juga telah mengimbau terkait larangan perayaan malam tahun baru masehi. Menurutnya masyarakat harus menghormati setiap adat istiadat dan syariat Islam yang diterapkan di bumi Serambi Makkah.