BERITA MALUKU. Mantan Kepala Divisi Umum dan Hukum PT. Bank Maluku-Malut, Fredy Sanaky yang dihadirkan JPU sebagai saksi atas terdakwa mantan Direktur Umum PT. BM-Malut Idris Rolobessy mengaku telah mengembalikan uang Rp150 juta kepada penyidik Kejati Maluku.
"Total uang diterima dari terdakwa Hentje Toisuta (BAP terpisah) sebesar Rp250 juta, di mana Rp100 juta dipakai untuk membiayai operasional terdakwa Idris selaku Dirut dan sisanya Rp150 juta saya simpan," kata Fredy di Ambon, Kamis (1/12/2016).
Penjelasan Fredy sebagai saksi disampaikan dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Suwono dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Sehingga dana Rp250 juta yang diterima saksi dari terdakwa Hentje di Mall Manggadua Jakarta pada 2014 tidak seluruhnya dipakai untuk membiayai operaisonal terdakwa Idris dan akhirnya dikembalikan sebanyak dua kali kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Anehnya, penjelasan saksi berbeda ketika memberikan keterangan dalam persidangan untuk terdakwa Hentje dan Petro Tentua pada 24 November 2016 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai R.A Didi Ismiatun dan didampingi Syamsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Dia mengaku menerima Rp250 juta dari terdakwa Hentje setelah dihubungi lewat telepon untuk bertemu di Mall Mangga Dua Jakarta dengan maksud diteruskan kepada direksi PT. BM-Malut, dalam hal ini Idris Rolobessy selaku Direktur Umum.
Kemudian Rp100 juta dari dana itu dipakai membayar hutang Idris yang meminjam uang pada Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Maluku - Malut atas namanya sebesar Rp300 juta dan sisanya Rp150 juta dipakai membiayai operasional Dirut.
Akibatnya majelis hakim saat itu mengingatkan saksi tidak berbohong dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebab di BAP dijelaskan kalau dana Rp100 juta yang dipakai membayar hutang Direktur Umum itu untuk pinjaman Rp250 juta di yayasan dengan menggunakan nama salah satu karyawan PT. Bank maluku- Malut yakni Mike Joseph.
Sehingga saksi menjelaskan dana yang diterima dari terdakwa Hentje pada Desember 2014 itu sebagian dipakai untuk membayar tunjangan hari raya para karyawan.
Namun, ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Idris, Fredy bahkan mengaku telah mengembalikan Rp150 juta dan hal itu dibenarkan JPU Kejati Maluku saat ditanyakan majelis hakim dalam persidangan.
"Total uang diterima dari terdakwa Hentje Toisuta (BAP terpisah) sebesar Rp250 juta, di mana Rp100 juta dipakai untuk membiayai operasional terdakwa Idris selaku Dirut dan sisanya Rp150 juta saya simpan," kata Fredy di Ambon, Kamis (1/12/2016).
Penjelasan Fredy sebagai saksi disampaikan dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Suwono dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Sehingga dana Rp250 juta yang diterima saksi dari terdakwa Hentje di Mall Manggadua Jakarta pada 2014 tidak seluruhnya dipakai untuk membiayai operaisonal terdakwa Idris dan akhirnya dikembalikan sebanyak dua kali kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Anehnya, penjelasan saksi berbeda ketika memberikan keterangan dalam persidangan untuk terdakwa Hentje dan Petro Tentua pada 24 November 2016 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai R.A Didi Ismiatun dan didampingi Syamsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Dia mengaku menerima Rp250 juta dari terdakwa Hentje setelah dihubungi lewat telepon untuk bertemu di Mall Mangga Dua Jakarta dengan maksud diteruskan kepada direksi PT. BM-Malut, dalam hal ini Idris Rolobessy selaku Direktur Umum.
Kemudian Rp100 juta dari dana itu dipakai membayar hutang Idris yang meminjam uang pada Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Maluku - Malut atas namanya sebesar Rp300 juta dan sisanya Rp150 juta dipakai membiayai operasional Dirut.
Akibatnya majelis hakim saat itu mengingatkan saksi tidak berbohong dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebab di BAP dijelaskan kalau dana Rp100 juta yang dipakai membayar hutang Direktur Umum itu untuk pinjaman Rp250 juta di yayasan dengan menggunakan nama salah satu karyawan PT. Bank maluku- Malut yakni Mike Joseph.
Sehingga saksi menjelaskan dana yang diterima dari terdakwa Hentje pada Desember 2014 itu sebagian dipakai untuk membayar tunjangan hari raya para karyawan.
Namun, ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Idris, Fredy bahkan mengaku telah mengembalikan Rp150 juta dan hal itu dibenarkan JPU Kejati Maluku saat ditanyakan majelis hakim dalam persidangan.