Segara Terapkan Pelayanan Akte Kelahiran Secara Online

Penulis : Syamsul
Rabu, 29 Maret 2017



Probolinggo,KraksaanOnline,com - Dalam waktu dekat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo akan menerapkan pelayanan pendaftaran akte kelahiran secara online.


Saat ini, pelayanan akte kelahiran secara online tersebut sedang diujicobakan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, RSUD Tongas, Puskesmas Maron, Puskesmas Sumberasih dan Puskesmas Paiton. "Tahun ini akan kami tambah 10 puskesmas lagi," kata Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi.

Menurut Slamet, pelayanan pendaftaran akte kelahiran secara online ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan akte kelahiran bayi. "Tujuannya supaya akte kelahiran sudah cepat dimiliki bayi yang baru lahir," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Wahyunani mengungkapkan pelayanan pendaftaran akte kelahiran secara online ini hanya dilakukan di rumah sakit dan puskesmas.

"Jadi buat orang tua yang akan melahirkan di rumah sakit maupun puskesmas agar mempersiapkan buku nikah, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan KTP 2 (dua) orang saksi. Yang terpenting lagi siapkan nama calon bayi itu dulu. Setelah itu data tersebut akan dikirim ke Dispenduk Capil untuk diproses," ungkapnya.

Menurut Wahyunani, begitu berkas pendaftaran akte kelahiran dari rumah sakit dan puskesmas masuk, maka pertama-tama yang akan dilakukan adalah menerbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bayi yang baru lahir.

"Setelah dapat NIK, baru akan diterbitkan KK baru. Kemudian dengan KK baru ini baru proses ke pencatatan sipil untuk penerbitan akte kelahirannya. Begitu selesai, maka masyarakat akan mendapatkan Akte Kelahiran dan KK baru. Setelah jadi, dokumen kependudukan ini akan dikirim ke puskesmas asal atau diambil sendiri oleh pemohon," jelasnya.

Dengan adanya pelayanan akte kelahiran secara online ini Wahyunani mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa mempunyai akte kelahiran, terutama bayi yang baru lahir. Karena hal itu merupakan hak dari masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

"Akte kelahiran itu banyak sekali manfaatnya mulai dari mendaftar sekolah, pelayanan fasilitas pemerintah dan lain sebagainya. Karena begitu pentingnya akte kelahiran, diharapkan penduduk yang belum memiliki segera mengurus di Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo," pungkasnya.

Editor : Wan

//

Subscribe to receive free email updates: